Mohon tunggu...
Farhah nuha
Farhah nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Farhah kamilatun nuha hukum keluarga UinsgdBandung

Business: CP 0895-4059-33602 farhahnuha36@gmail.com Yt: farhah_nuha Tiktok: farhah_nuha Fb: farhah nuha Shopee shop: farhahstore04

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Buku Tata Hukum Indonesia

19 Januari 2022   15:45 Diperbarui: 19 Januari 2022   15:46 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seseorang dapat mempuntai kewarganegaraan rangkap disebut bipatride dan seseorang dapat sama sekali tanpa kewarganegaraan (apatride). Hak - hak dan kebebasan dasst manusia tertuang dalam  hak asasi manusia dikenal dengan nama declaration of human right. Sistem pemerintahan negara terdiri dari kekuasaan negara, pemerintah dan sistem konstitusional.

Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepads daerah otonom dalam kerangka NKRI

Asas dekonsentrasi adalah pemelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintaj dan atau perangkat pusat didaerahdan asas tugas pembantuan adalah penugasan pemerintah kepada daerah dan desa dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana prasarana serta SDM.p

Asas-Asas Hukum Pidana

Sejarah hukum pidana dimulai dari zaman hindia belanda yang menggunakan wetboek van strafrecht sudah melakukan unifikasi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum pidana pada tahun 1886.

Asas legalitas "tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan".  Asas ini memberikan jaminan kepada orang untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh alat penegak hukum. Pembagian hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana objektif terdiri dari hukum pidana formil dan hukum pidana materil. Ada hukum pidana subjektif yaitu gak negara atay kelengkapan negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum pidana. Hukum pidana objektif adalah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan yang pelanggarannya diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan. Hukum pidana formil atau disebut hukum acara pidana memuat peraturan- peraturan tentang bagaimana memelihara dan mempertahankan hukum pidana materil. Hukum pidana materill mengatur apa saja siapa dan bagainana orang dapat dihukum. Hukum pidana materil mengatur rumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat syarat bila seseorang dapat dihukum.

Hukum pidana materil dibagi menjadi hukun pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku terhadap setiap warga sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang tertentu misalnya hukum pidana militer.

Peristiwa Pidana/delik/tindak pidana adalah tindakan manusia yajg memenuhi rumusan undang-undang bersifat melawan hukum dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Persitiawa pidana mempunyai dua segi yaitu: segi objektif yang menyangkut kelakuan yang bertentangan dengan hukum dan segi subjektif yang menyangkut pembuat/pelaku yang dapat dipertanggungkawabkan atas kelakuan yang bertentangan dengan hukum. Alasan penghapusan pidana terdiri dari alasan pemaaf dan alasan pembenar.

Kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah delik hukum yaitu perbuatan yang bertentangan dengan keadilan terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu UU atau  tidak misalmya pembunuhan. Sementara pelanggaran adalah delik undang undang yaitu perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang- undang menyembutnya sebagai delik  dan mengannycamnya dengan pidana misalnya membuamg sampah dijalan.

Tujuan penjatuhan pidana

Hukuman/pidana pokok yaitu hukuman yang dapat dijatuhkan terlepas dari hukuman yang lain terdiri dari hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda uang. Hukuman/pidana tambahan yang harus dijatuhkan bersama dengan pidana terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan diumumkannya keputusan hakim. Dasar pembenaran penjatuhan pidana ada 3 teori:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun