Mohon tunggu...
Farhah nuha
Farhah nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Farhah kamilatun nuha hukum keluarga UinsgdBandung

Business: CP 0895-4059-33602 farhahnuha36@gmail.com Yt: farhah_nuha Tiktok: farhah_nuha Fb: farhah nuha Shopee shop: farhahstore04

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Buku Tata Hukum Indonesia

19 Januari 2022   15:45 Diperbarui: 19 Januari 2022   15:46 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Identitas buku:

Judul: Pengantar Tata Hukum Indonesia

Penulis: A Siti Soetami, SH.

Penerbit: Refika Aditama - Bandung

Cetakan: 2001 , 2005 (revisi)

                             

Buku karya Siti Soetami ini menjadi andalan setiap mahasiswa hukum terutama untuk sesmter bahawah 1-3 didalam buku ini disajikan sub bab dari tata hukum indonesia, sumber hukum, asas hukum perdata, dagang, tata negar, hukum pidana hingga acara perdata dan pidana ditambah dengan asas-asas hukum administrasi publik, hukum internasional dan asas hukum perdata internasional, hukum agraria dan asas hukum pajak.

dalam buku Pengantar Tata Hukum Indonesia  secara garis besar membahas tentang Tata hukum Indonesia secara umum (hukum Positif). dari judul buku ini memberikan gambar pembahsan tentang isi buku ini mengenai apa itu tata hukum dan sejarahnya.

kedua, buku ini juga lingkup pembahasan dalam buku ini  bersifat mengantarkan studi yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek hukum tata negara sebagai bidang ilmu pengetahuan hukum di Indonesia serta asas-asas yang terkandung di dalamnya.

dapat diketahui bahwa buku ini lebih menjelaskan secara khusus mengenai tata hukum di Indonesia serta asas-asas yang berkaitan dengan hal itu.

Hukum yang berlaku terdiri dari aturan aturan yang saling berhubungan, keberadaannya ada dalam suatu tatanan yang disebut tata hukum. Masyarakat menetapkan tata hukum dan tunduk pada tata hukum maka disebut masyarakat hukum. Tata hukum di Indonesia  berlaku sejak 17 Agustus 1945. Terdapat fungsi peraturan peralihan untuk mencegah kevakuman hukum.

Politik hukum Indonesia tertera dalam pasal 102 UUD 1950

Adanya politik hukum sebagai kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan. Adanya kodifikaai dalam hukum dikenal dengan pasal kodifikasi.  Pembinaan hukum nasional di Indonesia bersifat pengayoman gotomg royong dan kekeluargaan serta toleransi. Dalam UU No 10 tahun 2004 pasal 6 peraturan perundang-undangan mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekelyargaan dll.

Sumber hukum adalah segala sesutau yang menimbulkan aturan-aturan yang mempuntai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum formil seperti Undang-undang, yurisprudensi, traktat,kebiasaan dan dokrin.

 Undang- undang dalam  arti formil adalah setiap peraturana yang dibuat oleh alat pengundang-undang dan isinya mengikat umum sementara Undang-Undang dalam arti Materil adalah setiap peraturan/keputusan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undang tapi isinya mengikat umum. Contohnya PP dasar hukum pasal 5 ayat 2 UUD 1945.

Bagi setiap Undang-undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara berlaku asas "fictie Hukum" yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang yang telah diundangkan. Asas-Asas Perundangan seperti Undang-undang tidak berlaku surut, tidak boleh diganggu gugat, dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. Undang-undang yang berlaku kemudian, membantalkan undang-undang yang terdahulu yang mengatur materi yang sama, undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum.

Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu  dikuti oleh hakim yang dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama. Tiga alasan mengapa hakim mengikuti keputusan hakim lain:

1. Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan

2. Karena alasan praktis

3. Sependapat/menyetujui keputusan hakim lain

Traktat (treaty) adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih negara.perjanjuan terdiru Traktat dan agreement. Traktat dubuat oleh presiden disetujui oleh dpr. Agreement dibuat hanya dengan keputusan presiden, biasanya menyangkut bidang politik. Asas pacta sunt servanda. Traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing masing negara yang mengadakannya.

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Dua syarat yang harus dipenuhi: adanya suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang, adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban

Pendapat ahli hukum yang menjadi sumber hukum melalui yurisprudensi. Sumber tertib hukum adalah sumber hukum bagi pembuat undang-undang maupun penguasa negara dalam membuat melaksabakan kebijaksanaan yang berkaitan dengan tertib hukym dalam masyarakat mendapatkan sumber hukumnya.

Asas-asas hukum perdata

Dalam sejarahnya hukum perdara disebut hukum privat bermula berlaku di perancis dalam kodivikasi kode civil. Pada tahyn 1838 menciprakan 2 kodifikasi yang bersifat nasional diberi nama BW  berisi buku I : tentang orang, Buku II : tentang benda, Buku III tentang perikatan dan Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa .dan WVK berisi Buku I tentang perniagan dan Buku II tentang hak dan kewajiban perkapalan.

Buku 1: tentang orang

Megatur subjek hukum dan peraturan hubungan keluarga mengenai perkawinan, perwalian, dan kekayaan. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek  hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.  Subjek hukum mulai saat dia dilahirkan pengecualian dalam pasal 2 KUH Perdata ayat 1 kehendak anak menghendaki.

Badan hukum dapat mempunyai kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan anggotanya didirikan dengan akta notaris.

Tiap orang harus mempunyai tempat tinggal atau domisili karena seorang / badan hukum harus di panggil oleh pengadilan , pengadilan mana yang berwenang terhadapnya, dimana seorang harus menikah terutama subjek hukum berupa manusia. Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok objek suaty hubungan hukum.

Hukum perkawinan dan hak hak kewajiban suami istri seperti putusnya perkawinan akibat kematian, kepergian suami atau istri selama sepuluh tahun, akibat perpisahan tempat tidur, perceraian. Kekayaan Perkawinan mengenai harta bersama. Kekuasaan orang tua diatur pasal 298. Sepanjang perkawinan bapak dna ibu  semya anak sampai dewasa tetap bernaunt dibawah kekuasaan mereka. Setiap orang adalah wewenang berhak dalam keadaan belum dewasa, boros berada dalam kekuasaan orang tua.

Perwalian (voogdii) terbagi menjadi dua ada menurut undang-undang dan perwalian menurut wasiat. Pengampuan (curatele) terhadap orang orang dewasa ada yang tidak mampu melakukan tindakan hukum seperti orang dalam sakit ingatan, dungu, pemboros. Orang yang berada dibawah pengampuan disebut Kurandus dan pengampuannya disebut kurator.

Buku II tentang Kebendaan

Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Pembagian benda dibagi menjadi benda bergerak dan tidak bergerak dilihat dari sifatnya, tujuannya dan undang- undang.  Hak kebendaan ada hak eigendom, hak opstal dan hak pakai hasil, hak hipotik, hak gadai.Membahas hukum waris, ahli waris.

Buku III tentang Perikatan

Perikatan ialah suatu perhubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara 2 orang yang memberi hak kepada tang satu untuk menuntut bsfang sesuatu dari yang lainnya sedangkan pihak lainnnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Objek perikatan: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Bila tidak memenuhi kewajiban ia disebut wanprestasi ia digugat kepengadilan. Lebih dahulu harus dilakukan somasi yaitu suatu peringatan kepada siberhutang (debitur) agar memenuhi kewajibamnya.

Syarat sah nya perjanjiannya: adanya kemauan bebas dari kedua belah pihak, adanya kecakapan bertindak, ada objek yang diperjanjikan, ada suatu sebab yang halal. Suatu perikatan dapat dihapus dengan karena pembayaran, karena penawan pembayaran tunai, karena pembaharuan hutang (novasi), karena kompensasi, pencampuran utang, pembebasan hutang, musnahnya barang yang dijanjian, karena pembatalan dan sebab yang diatur dalam bab tersendiri karena lewat waktu/ daluarsa.

Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa

Macam macam pembuktian surat-surat,kesaksian, persangkaan, pengakuan  dan sumpah. Lewat waktu (daluarsa) adalah suatu alat untukk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat yang ditentukan undang- undang.

Asas-asas hukum dagang ada tentang hak hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dan pelayaran. Hubungan hukum perdata dengan KUHD. Hukum dagang adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan manusia dalam usaha meteka untuk menjalankan perdagangan. Perantara dalam hukum dagang seperti makelar, pengangkutan dan pertanggungan , komisioner.  Ada asuransi yaitu suatu perjanjuan yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu. Adanya persekutan dagang seperti firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas dan koperasi.

Asas-asas hukum tata negara

Pengertian negara, negara adalah suatu organisasi kemasyrakatan yang bertujuan dengan kekuasannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Unsur negara ada daerah atau wilayah, masyarakat dan penguasa tertinggi.

Asas kewarganegaraan terdiri dari ius sanguinis dan asas tempat kelahiran atau ius soli.adanya hak opsi dan hak repudiasi

Seseorang dapat mempuntai kewarganegaraan rangkap disebut bipatride dan seseorang dapat sama sekali tanpa kewarganegaraan (apatride). Hak - hak dan kebebasan dasst manusia tertuang dalam  hak asasi manusia dikenal dengan nama declaration of human right. Sistem pemerintahan negara terdiri dari kekuasaan negara, pemerintah dan sistem konstitusional.

Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepads daerah otonom dalam kerangka NKRI

Asas dekonsentrasi adalah pemelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintaj dan atau perangkat pusat didaerahdan asas tugas pembantuan adalah penugasan pemerintah kepada daerah dan desa dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana prasarana serta SDM.p

Asas-Asas Hukum Pidana

Sejarah hukum pidana dimulai dari zaman hindia belanda yang menggunakan wetboek van strafrecht sudah melakukan unifikasi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum pidana pada tahun 1886.

Asas legalitas "tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan".  Asas ini memberikan jaminan kepada orang untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh alat penegak hukum. Pembagian hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana objektif terdiri dari hukum pidana formil dan hukum pidana materil. Ada hukum pidana subjektif yaitu gak negara atay kelengkapan negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum pidana. Hukum pidana objektif adalah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan yang pelanggarannya diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan. Hukum pidana formil atau disebut hukum acara pidana memuat peraturan- peraturan tentang bagaimana memelihara dan mempertahankan hukum pidana materil. Hukum pidana materill mengatur apa saja siapa dan bagainana orang dapat dihukum. Hukum pidana materil mengatur rumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat syarat bila seseorang dapat dihukum.

Hukum pidana materil dibagi menjadi hukun pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku terhadap setiap warga sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang tertentu misalnya hukum pidana militer.

Peristiwa Pidana/delik/tindak pidana adalah tindakan manusia yajg memenuhi rumusan undang-undang bersifat melawan hukum dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Persitiawa pidana mempunyai dua segi yaitu: segi objektif yang menyangkut kelakuan yang bertentangan dengan hukum dan segi subjektif yang menyangkut pembuat/pelaku yang dapat dipertanggungkawabkan atas kelakuan yang bertentangan dengan hukum. Alasan penghapusan pidana terdiri dari alasan pemaaf dan alasan pembenar.

Kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah delik hukum yaitu perbuatan yang bertentangan dengan keadilan terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu UU atau  tidak misalmya pembunuhan. Sementara pelanggaran adalah delik undang undang yaitu perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang- undang menyembutnya sebagai delik  dan mengannycamnya dengan pidana misalnya membuamg sampah dijalan.

Tujuan penjatuhan pidana

Hukuman/pidana pokok yaitu hukuman yang dapat dijatuhkan terlepas dari hukuman yang lain terdiri dari hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda uang. Hukuman/pidana tambahan yang harus dijatuhkan bersama dengan pidana terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan diumumkannya keputusan hakim. Dasar pembenaran penjatuhan pidana ada 3 teori:

Teori absolut, tujuan dari pemidaan terletak pada hukum pidana itu sendiri. Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan pidsna harus dijatuhi hukuman/pidana. Sedangkan menurut teori relatif tujuan pemidaan yaitu mencegah terjadinya kejahatan, menakuti oranng lain tidak melakukan kejahatan, memperbaiki orang yang melakukan tindak pidana,memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap kejahatan. Menurut teori gabungan tujuan penjatuhan pidana karena orang tersebut melakukan kejahatan dan agar ia jangan melakukan kejahatan lagi. Hal-hal seorang pinada tidak perlu menjalani hukuman/pidana karena matinya terdakwa, daluwarsa, pemberian amnesti oleh presiden, pemberian grasi oleh presiden.

Asas hukum acara perdata, asas hukum acara piana, asas hukum acara peradilan tata usaha negara.

Hukum acara perdata disebut hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalnnya peraturan hukum perdata. Sumber hukum acara perdata ada kodifikasi HIR dan RIB. Perdata yang diperiksa dimuka pengadolan sekurangnya ada dua pihak yaitu penggugat adalah pihak yang mulai membuat perkara sedangkan tergugat adalah pihak yang oleh pihak penggugat ditarik ke muka pengadilan. Para pihak dapat diwakilkan/dikhasakan. Prinsipnya harus tertululis. Hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berkuasa jika berdamai dibuatlah akte perdamaian. Pemeriksaan dilakukan dengan sidang terbuka tujuannya:

1. Melindungi hak-hak asasi manusia

2. Menjamin adanya objektivitas peradilan

Yang harus dibuktikan adalah kebenaran formil  ada 5 macam alat kebuktian yaitu bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan (dugaan), pengakuan dan sumpah. Putusan pengadilan baru dapat dilaksanakan kalau putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum. Hakim yang mengadili  dan memutuskan suatu perkara tanpa hadirnya tergugat disebuy vesk. Tergugat dapat mengajukan keberatan yang disebut Verzet. Bandung Verzet dan kasasi itu merupakn upaya hukum terhadap putusan hakim yaitu suatu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekelituan dalam putusan. Revindicatour-beslag yaitu beslah untuk mendapatkan kembali barang-barang miliknya.

Hukum acara pidana disebut hukum pidana formil adalah keseluruhan hukum yang mengeai cara melaksanakan ketentuan hukum pidana jika ada pelanggatan tehadap norma-norma yang dimaksud ketentuan ini. Dalam hukum acara pidana yang dikejar adalah  kebenaran materiil dan adanya pemeriksaan diluar sidang. Pemeriksaan dalam hukum acara pidana adalah pemeriksaan pendahulan, pemerinksaan terakhir pada tingkat pertama, memajukan upaya hukum, pelaksanaan putusan hakim. Dalam pemeriksaan pendahuluan dikumpulkan bahan bahan yang menjadi bukti dengan pedoman : asas kebenaran materil yaitu usaha yang ditujukan untuk mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran atau kejahatan.

Asas inquisitour yaitu bahan dalam pemeriksaan pendahulyan si tertuduh merupakan objek. Dalam sistem KUHAP terdakwa sudah bisa didampingi oleh pembela.

Dengan sifat pemeriksaan accusatoir.

Jaksa sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan di Indonesia menganut prinsip oportunjga dan prinsip legalita . Menurut seorang terdakwa dimuka hakim pidana adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim  dalam halnterdakwa atas perbuatannta dapat diancam dengan pidana mati harus didampingi oleh pembela. Alat bukti hukum acara pidana: keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Terfakwa membacakan pledoi, terdakwa membacakan duplijnya. Keputusan hakimdapat berupa mengandung pembebasan terdakwa, pelepasan terdakwa dari segala tuntutan, putusan yang mengandung penghukuman.

Hukum acara peradilan tata usaha negara termasuk dilingkungan pengadilan. Objek sengseketa tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisikan tindakan hukum tata usaha yang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku bersifat konkrit, individual  dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata.

Unsur-unsur tata usaha negara: penetapan tertulis, konkrit , individual, final

Guguatan kepada pengadilan yang berwenang pada pengadilan umum. Gugatan harus memuat nama, kewarganegaraan, nama jabatan, tempat kedudukan tergugat, dasar gugatam dan hal yang diminta untuk diputuskan pengadilan. Lanjut pada tahap rapat permusyawaratan, pemeriksaan persiapan, dan penetapan hari sidang kemudiam pemeriksaan dalam sidang dan pembutian kemudian timbul putusan hakim. Dan terjadi pelaksanaan putusan pengadilan Lanjut pada pemeriksaan ditingjat banding   bisa melakukan kasasi  dan peninjauan kembali kepada MA.

Asas-Asas Hukum Ketenagakerjaan/Pemburuhan

Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan/ majikan dan yang mengatur penyelesaian perselisihan antara pekerja dan majikan.

Subjek hukum pemburuhan: orang-orang atay buruh dan majikan, organisasi perburuhan, organisasi majikan, dan organisasi buruh  badan-badan reski dan organisasi perburuhan sedunia

Perjanjian kerja dan perjanjian pemburuhan dan sumber hukum perburuhan UU no 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, UU no 33 tahun 1947 tentang UU kecelakaan, UU no 23 tahun 1948 tentang pengawasan pemburuhan.

Asas-Asas Hukum Administrasi Negara

Admunistrasi negara diberi tugas mengatur kepentingan umum dan menguji hubungan hukum pejabat dalam melakukan tugasnya. Pada asasnya semua badan kenegaraan tundyj kepada hukum privat. Yang dapat menjalankan tugasnya karena lebih memaksa dari pada hukum privat. Administrasi negara memerlukan kemerfekaan untuk bertindak atas inisiatif sendiri terutama dalam menyelesaikan masalah penting yang timbul dengan sekonyong-konyong yang peraturan penyelesainbya belum ada disebut freies ermessen.i

Apabila suatu alat kelengkapan negara diberi kewenangan tertentu disebut deteurnement de pouvoir.

Peraturan dan ketetapaan

Ketetapan merupakan perbuatan pemerintah/administrasi negara bersegi satu dimana telah menimbulkan akibat hukum dengan dikeluarkannya  keketapan administrasi negara. Peraturan adalah ketetapan yang dibuat untuk menyelesaukan suatu hal yang krokit. Peraturan dibuat untuk menyelesaikan hal hal yang belym diketahui lebih dahulu tapi dapat terjadi jadi ditunjukan kepada hal yang masih abstrak.

Asas- asas hukum adat

Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku adat sekaligus hukum pula. Hukum adat ialah keseluruhan aturan hukum yang tidak tertulis bersifat pluralistis. Tipe masyarakat dan susunan hukum kekeluargaan yang genealogis yaitu masyarakat hukum yang berdasarkan pertalian darah seperti hukum toraja. Tipe masyarakat hukum yang teritorial yang bertalian dengan tempat tinggal seperti hukum aceh. Tipe masyarakat generalogis-teritorial pertaluan masyarakat berdasarkan pertalian darah dan daerah/wilayah. Ada 3 golongan susunan hukum kekeluargaan dalam hukum  adat ada patrilineal,matrilinial dan parental. Adanya hukum tanah.

Asas-asas hukum internasional

Hukum internasional disebut hukum antar negara tussenstaatsrecht yaitu hukum yang diadakan untuk mengatur pergaulan antara negara-negara yang berdaulat dan merdeka. Hukum internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan- peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena itu ditaati dalam hubungan negara-negara.

Subjek hukum internasional: negara ,gabungan negara, organisasi-organisasi internasional seperti PBB bertindak dalam lingkup internasional dengan perantara didalamnya antara lain, sidang umum, dewan keamanan, dewan ekonomi dan sosial, sekretaris, mahkamah internasional, dewan perwalian. Dan kursi suci serta manusia. Sumber formil hukum internasional pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah internasional yaitu traktat, kebiasan internasional, asas hukum yang di akui, yurispudensi internasional dan anggapan para ahli hukum internasional.

Stuktur dan dasar berlakunya adanya kekuasaan eksekutif pusat, suatu perjanjian harus ditaati. Asas hukum internasional yaitu asas pacta sunt servanda artinya setiap perjanjian harus ditaati. Asas primat hukum internasional yaitu hukum internasional derajatnya lebih tinggi dari hukum internasional.

Isi hukum internasional terdiri dari hukum damai, larangan berperang dan hukum perang. Hukum kenetralalan mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara yang berperang dengan negara netral. Menerima dan menepatkan perwakilan diplomatik dan konsuler.

Asas-asas hukum perdata internasional

hukum perdata internasional adalah sekumpulan peraturan yang mengatur peraturan apa yang menjadi peraturan hukum atau peraturan mana yang berlaku mengenai hubungan hukum yang diadakan oleh dua atau lebih orang yang tunduk pada tata hukum berberda. Peraturan hukum perdata internasional terdiri dari peraturan petunjuk dan peraturan asli/ sendiri.

Hukum perdata internasional ada asas lex originis mengenai status dan kekuasaan subjek hukum tetap berlaku bagi warga negara indonesia yang tinggal di luar negeri.

Asas domisili yaitu asas yang memperlakukan hukum tempat dimana orang asing tinggal.

Asas asas hukum agraria

Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria

UU no 5 tahun 1960 ada hak milik hak guna usaha hak bangunan hak pakai hak sewa dll.  Dan hak hak atas air dan ruang angkasa seperti hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan dan hak guna ruang angkasa.

Asas-asas Hukum pajak

Pajak adalah iuran kepada negara yang berhutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak)  berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa kembali secara langsung. Wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undang perjakan. Jenis-Jenis pajak ada pajak daerah, pajak pusat, pajak langsung, pajak tak langsung. Timbulnya kewajiban pajak

Kewajiban pajak objektif ialah kewajiban pajal yang melijat pada hal yang dapat dikenakan pajak. Kewajiban pajak subjektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada orang /badan hukumnya. Hak hak wajib pajal ada surat pemberitahuan, surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, surat keputusan kelebihan pembayaran dan pemotongan atau pemungutan.

Diakhir ada macam-macam peradilan yaitu Peradilan Gubernemen untuk golongan eropa, peradilan pribumi, peradilan daerah swapraja, peradilan agama dan peradilan desa. Pengadilan negeri sebagai pengadilan sehari-hari biasa untuk semua penduduk indonesia, pengadilan tinggi sebagai pengadilan banding dan mahkamah agung yang berkedudukan di ibukota negara. Sekian resume dari buku ini isinya sangat bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun