Mohon tunggu...
Farhah nuha
Farhah nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Farhah kamilatun nuha hukum keluarga UinsgdBandung

Business: CP 0895-4059-33602 farhahnuha36@gmail.com Yt: farhah_nuha Tiktok: farhah_nuha Fb: farhah nuha Shopee shop: farhahstore04

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Buku Tata Hukum Indonesia

19 Januari 2022   15:45 Diperbarui: 19 Januari 2022   15:46 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas- asas hukum adat

Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku adat sekaligus hukum pula. Hukum adat ialah keseluruhan aturan hukum yang tidak tertulis bersifat pluralistis. Tipe masyarakat dan susunan hukum kekeluargaan yang genealogis yaitu masyarakat hukum yang berdasarkan pertalian darah seperti hukum toraja. Tipe masyarakat hukum yang teritorial yang bertalian dengan tempat tinggal seperti hukum aceh. Tipe masyarakat generalogis-teritorial pertaluan masyarakat berdasarkan pertalian darah dan daerah/wilayah. Ada 3 golongan susunan hukum kekeluargaan dalam hukum  adat ada patrilineal,matrilinial dan parental. Adanya hukum tanah.

Asas-asas hukum internasional

Hukum internasional disebut hukum antar negara tussenstaatsrecht yaitu hukum yang diadakan untuk mengatur pergaulan antara negara-negara yang berdaulat dan merdeka. Hukum internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan- peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena itu ditaati dalam hubungan negara-negara.

Subjek hukum internasional: negara ,gabungan negara, organisasi-organisasi internasional seperti PBB bertindak dalam lingkup internasional dengan perantara didalamnya antara lain, sidang umum, dewan keamanan, dewan ekonomi dan sosial, sekretaris, mahkamah internasional, dewan perwalian. Dan kursi suci serta manusia. Sumber formil hukum internasional pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah internasional yaitu traktat, kebiasan internasional, asas hukum yang di akui, yurispudensi internasional dan anggapan para ahli hukum internasional.

Stuktur dan dasar berlakunya adanya kekuasaan eksekutif pusat, suatu perjanjian harus ditaati. Asas hukum internasional yaitu asas pacta sunt servanda artinya setiap perjanjian harus ditaati. Asas primat hukum internasional yaitu hukum internasional derajatnya lebih tinggi dari hukum internasional.

Isi hukum internasional terdiri dari hukum damai, larangan berperang dan hukum perang. Hukum kenetralalan mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara yang berperang dengan negara netral. Menerima dan menepatkan perwakilan diplomatik dan konsuler.

Asas-asas hukum perdata internasional

hukum perdata internasional adalah sekumpulan peraturan yang mengatur peraturan apa yang menjadi peraturan hukum atau peraturan mana yang berlaku mengenai hubungan hukum yang diadakan oleh dua atau lebih orang yang tunduk pada tata hukum berberda. Peraturan hukum perdata internasional terdiri dari peraturan petunjuk dan peraturan asli/ sendiri.

Hukum perdata internasional ada asas lex originis mengenai status dan kekuasaan subjek hukum tetap berlaku bagi warga negara indonesia yang tinggal di luar negeri.

Asas domisili yaitu asas yang memperlakukan hukum tempat dimana orang asing tinggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun