Mohon tunggu...
Farhah nuha
Farhah nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Farhah kamilatun nuha hukum keluarga UinsgdBandung

Business: CP 0895-4059-33602 farhahnuha36@gmail.com Yt: farhah_nuha Tiktok: farhah_nuha Fb: farhah nuha Shopee shop: farhahstore04

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Buku Tata Hukum Indonesia

19 Januari 2022   15:45 Diperbarui: 19 Januari 2022   15:46 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori absolut, tujuan dari pemidaan terletak pada hukum pidana itu sendiri. Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan pidsna harus dijatuhi hukuman/pidana. Sedangkan menurut teori relatif tujuan pemidaan yaitu mencegah terjadinya kejahatan, menakuti oranng lain tidak melakukan kejahatan, memperbaiki orang yang melakukan tindak pidana,memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap kejahatan. Menurut teori gabungan tujuan penjatuhan pidana karena orang tersebut melakukan kejahatan dan agar ia jangan melakukan kejahatan lagi. Hal-hal seorang pinada tidak perlu menjalani hukuman/pidana karena matinya terdakwa, daluwarsa, pemberian amnesti oleh presiden, pemberian grasi oleh presiden.

Asas hukum acara perdata, asas hukum acara piana, asas hukum acara peradilan tata usaha negara.

Hukum acara perdata disebut hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalnnya peraturan hukum perdata. Sumber hukum acara perdata ada kodifikasi HIR dan RIB. Perdata yang diperiksa dimuka pengadolan sekurangnya ada dua pihak yaitu penggugat adalah pihak yang mulai membuat perkara sedangkan tergugat adalah pihak yang oleh pihak penggugat ditarik ke muka pengadilan. Para pihak dapat diwakilkan/dikhasakan. Prinsipnya harus tertululis. Hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berkuasa jika berdamai dibuatlah akte perdamaian. Pemeriksaan dilakukan dengan sidang terbuka tujuannya:

1. Melindungi hak-hak asasi manusia

2. Menjamin adanya objektivitas peradilan

Yang harus dibuktikan adalah kebenaran formil  ada 5 macam alat kebuktian yaitu bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan (dugaan), pengakuan dan sumpah. Putusan pengadilan baru dapat dilaksanakan kalau putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum. Hakim yang mengadili  dan memutuskan suatu perkara tanpa hadirnya tergugat disebuy vesk. Tergugat dapat mengajukan keberatan yang disebut Verzet. Bandung Verzet dan kasasi itu merupakn upaya hukum terhadap putusan hakim yaitu suatu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekelituan dalam putusan. Revindicatour-beslag yaitu beslah untuk mendapatkan kembali barang-barang miliknya.

Hukum acara pidana disebut hukum pidana formil adalah keseluruhan hukum yang mengeai cara melaksanakan ketentuan hukum pidana jika ada pelanggatan tehadap norma-norma yang dimaksud ketentuan ini. Dalam hukum acara pidana yang dikejar adalah  kebenaran materiil dan adanya pemeriksaan diluar sidang. Pemeriksaan dalam hukum acara pidana adalah pemeriksaan pendahulan, pemerinksaan terakhir pada tingkat pertama, memajukan upaya hukum, pelaksanaan putusan hakim. Dalam pemeriksaan pendahuluan dikumpulkan bahan bahan yang menjadi bukti dengan pedoman : asas kebenaran materil yaitu usaha yang ditujukan untuk mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran atau kejahatan.

Asas inquisitour yaitu bahan dalam pemeriksaan pendahulyan si tertuduh merupakan objek. Dalam sistem KUHAP terdakwa sudah bisa didampingi oleh pembela.

Dengan sifat pemeriksaan accusatoir.

Jaksa sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan di Indonesia menganut prinsip oportunjga dan prinsip legalita . Menurut seorang terdakwa dimuka hakim pidana adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim  dalam halnterdakwa atas perbuatannta dapat diancam dengan pidana mati harus didampingi oleh pembela. Alat bukti hukum acara pidana: keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Terfakwa membacakan pledoi, terdakwa membacakan duplijnya. Keputusan hakimdapat berupa mengandung pembebasan terdakwa, pelepasan terdakwa dari segala tuntutan, putusan yang mengandung penghukuman.

Hukum acara peradilan tata usaha negara termasuk dilingkungan pengadilan. Objek sengseketa tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisikan tindakan hukum tata usaha yang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku bersifat konkrit, individual  dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun