Mohon tunggu...
Farhah nuha
Farhah nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Farhah kamilatun nuha hukum keluarga UinsgdBandung

Business: CP 0895-4059-33602 farhahnuha36@gmail.com Yt: farhah_nuha Tiktok: farhah_nuha Fb: farhah nuha Shopee shop: farhahstore04

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Buku Tata Hukum Indonesia

19 Januari 2022   15:45 Diperbarui: 19 Januari 2022   15:46 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Buku II tentang Kebendaan

Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Pembagian benda dibagi menjadi benda bergerak dan tidak bergerak dilihat dari sifatnya, tujuannya dan undang- undang.  Hak kebendaan ada hak eigendom, hak opstal dan hak pakai hasil, hak hipotik, hak gadai.Membahas hukum waris, ahli waris.

Buku III tentang Perikatan

Perikatan ialah suatu perhubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara 2 orang yang memberi hak kepada tang satu untuk menuntut bsfang sesuatu dari yang lainnya sedangkan pihak lainnnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Objek perikatan: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Bila tidak memenuhi kewajiban ia disebut wanprestasi ia digugat kepengadilan. Lebih dahulu harus dilakukan somasi yaitu suatu peringatan kepada siberhutang (debitur) agar memenuhi kewajibamnya.

Syarat sah nya perjanjiannya: adanya kemauan bebas dari kedua belah pihak, adanya kecakapan bertindak, ada objek yang diperjanjikan, ada suatu sebab yang halal. Suatu perikatan dapat dihapus dengan karena pembayaran, karena penawan pembayaran tunai, karena pembaharuan hutang (novasi), karena kompensasi, pencampuran utang, pembebasan hutang, musnahnya barang yang dijanjian, karena pembatalan dan sebab yang diatur dalam bab tersendiri karena lewat waktu/ daluarsa.

Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa

Macam macam pembuktian surat-surat,kesaksian, persangkaan, pengakuan  dan sumpah. Lewat waktu (daluarsa) adalah suatu alat untukk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat yang ditentukan undang- undang.

Asas-asas hukum dagang ada tentang hak hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dan pelayaran. Hubungan hukum perdata dengan KUHD. Hukum dagang adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan manusia dalam usaha meteka untuk menjalankan perdagangan. Perantara dalam hukum dagang seperti makelar, pengangkutan dan pertanggungan , komisioner.  Ada asuransi yaitu suatu perjanjuan yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu. Adanya persekutan dagang seperti firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas dan koperasi.

Asas-asas hukum tata negara

Pengertian negara, negara adalah suatu organisasi kemasyrakatan yang bertujuan dengan kekuasannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Unsur negara ada daerah atau wilayah, masyarakat dan penguasa tertinggi.

Asas kewarganegaraan terdiri dari ius sanguinis dan asas tempat kelahiran atau ius soli.adanya hak opsi dan hak repudiasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun