Mohon tunggu...
Farhah nuha
Farhah nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Farhah kamilatun nuha hukum keluarga UinsgdBandung

Business: CP 0895-4059-33602 farhahnuha36@gmail.com Yt: farhah_nuha Tiktok: farhah_nuha Fb: farhah nuha Shopee shop: farhahstore04

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Buku Tata Hukum Indonesia

19 Januari 2022   15:45 Diperbarui: 19 Januari 2022   15:46 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas asas hukum agraria

Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria

UU no 5 tahun 1960 ada hak milik hak guna usaha hak bangunan hak pakai hak sewa dll.  Dan hak hak atas air dan ruang angkasa seperti hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan dan hak guna ruang angkasa.

Asas-asas Hukum pajak

Pajak adalah iuran kepada negara yang berhutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak)  berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa kembali secara langsung. Wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undang perjakan. Jenis-Jenis pajak ada pajak daerah, pajak pusat, pajak langsung, pajak tak langsung. Timbulnya kewajiban pajak

Kewajiban pajak objektif ialah kewajiban pajal yang melijat pada hal yang dapat dikenakan pajak. Kewajiban pajak subjektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada orang /badan hukumnya. Hak hak wajib pajal ada surat pemberitahuan, surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, surat keputusan kelebihan pembayaran dan pemotongan atau pemungutan.

Diakhir ada macam-macam peradilan yaitu Peradilan Gubernemen untuk golongan eropa, peradilan pribumi, peradilan daerah swapraja, peradilan agama dan peradilan desa. Pengadilan negeri sebagai pengadilan sehari-hari biasa untuk semua penduduk indonesia, pengadilan tinggi sebagai pengadilan banding dan mahkamah agung yang berkedudukan di ibukota negara. Sekian resume dari buku ini isinya sangat bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun