Asas asas hukum agraria
Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria
UU no 5 tahun 1960 ada hak milik hak guna usaha hak bangunan hak pakai hak sewa dll. Â Dan hak hak atas air dan ruang angkasa seperti hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan dan hak guna ruang angkasa.
Asas-asas Hukum pajak
Pajak adalah iuran kepada negara yang berhutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) Â berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa kembali secara langsung. Wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undang perjakan. Jenis-Jenis pajak ada pajak daerah, pajak pusat, pajak langsung, pajak tak langsung. Timbulnya kewajiban pajak
Kewajiban pajak objektif ialah kewajiban pajal yang melijat pada hal yang dapat dikenakan pajak. Kewajiban pajak subjektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada orang /badan hukumnya. Hak hak wajib pajal ada surat pemberitahuan, surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, surat keputusan kelebihan pembayaran dan pemotongan atau pemungutan.
Diakhir ada macam-macam peradilan yaitu Peradilan Gubernemen untuk golongan eropa, peradilan pribumi, peradilan daerah swapraja, peradilan agama dan peradilan desa. Pengadilan negeri sebagai pengadilan sehari-hari biasa untuk semua penduduk indonesia, pengadilan tinggi sebagai pengadilan banding dan mahkamah agung yang berkedudukan di ibukota negara. Sekian resume dari buku ini isinya sangat bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H