Mohon tunggu...
evi wiwid
evi wiwid Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi liburan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Perkawinan Beda Agama di Indonesia

27 Mei 2024   09:02 Diperbarui: 3 Juni 2024   07:19 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam Pasal 44 disebutkan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Berdasarkan dua Pasal itu, dapat dikatakan bahwa menurut KHI, seorang wanita non muslim apapun agama yang dianutnya tidak boleh di nikahi oleh seorang pria yang beragama Islam dan seorang wanita muslim tidak boleh di nikahi oleh seorang pria non muslim, baik dari kategori ahli kitab atau pun bukan ahli kitab.

Perkawinan wanita muslim dengan pria non muslim adalah haram karena akan terjerumus nya si wanita itu kepada agama yang dianut oleh suaminya jika dia menikah. Begitu juga dengan perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim atau musyrik secara tegas AlQuran melarang hal itu walaupun ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya. Perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim menuai perbedaan pendapat dikalangan fuqaha, wanita muslim dengan pria non muslim yang menurut perspektif fiqih, fatwa MUI dan Majlis Tarjih serta KHI jelas di haramkan. Tetapi dalam ayat menyebutkan keimanan seseorang yang menjadi acuan dalam perkawinan beda agama. Maka dengan kejadian yang terjadi diperlukan pengkajian hukum perkawinan beda agama pada kenyataan yang terjadi di masyarakat kita dan perlu adanya payung hukum dalam bentuk undangundang yang secara tegas dan lugas ketentuannya.

  Ketika terjadi perkawinan beda agama yakni orang yang beragama islam menikah dengan yang non islam, perkawinan tersebut melanggar aturan hukum islam yang terdapat pada surat al-Baqarah ayat 221, sehingga perkawinan tersebut tidak sah dan harus di batalkan demi kebaikan pasangan yang melakukan perkawinan beda agama tersebut. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut menghasilkan dua poin utama dan poin pertama berisi pernyataan, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kemudian poin kedua berisi, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah.

Fatwa yang di keluarkan MUI berlandaskan pada nash agama, baik itu Al-Quran, hadist, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan merujuk serta mempertimbangkan akibat yang akan di timbulkan dari perkawinan beda agama. Sekh Ali Jumah salah satu ulama kontemporer yang secara tegas menyatakan keharaman nikah beda agama tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Jika hal itu terjadi maka pernikahan nya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang di haramkan syariat. (Fatwa Darul Ifta-il Mishriyyah, 12 Februari 2012).

Perkawinan beda agama juga akan menimbulkan akibat terhadap status anak dari hasil perkawinan beda agama di karenakan untuk kedepannya nanti akan menimbulkan ketidakpastian agama mana yang akan di ikuti oleh anak tersebut. Anak hasil pernikahan beda agama yang di hukumi tidak sah dan zina, karena sejatinya anak yang lahir dalam keadaan fitrah, suci dan dalam keadaan Islam sama sekali tidak ada istilah buruk bagi anak yang lahir dari orangtua yang berbeda agama, sebagaimana disebutkan dalam hadist HR Bukhari: "Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani." (HR Bukhari).

Dalam beberapa ayat dan hadits yang telah disebutkan, Allah dan RasulNya telah menyebutkan tentang akibat dari melanggar perintah (nikah beda agama), seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 221, Allah menyebutkan akibat yang terjadi terhadap seorang muslim atau muslimah ketika menikah dengan pasangan musyrik yaitu, pasangan tersebut akan menariknya kedalam neraka. 31 Demikian halnya yang disebutkan oleh Rasul dalam haditsnya: "Wanita di nikahi karena empat hal karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya karena agamanya niscaya engkau akan beruntung". (HR. Al Bukhari dan Muslim) Dalam hadits ini Rasul menjelaskan bahwa bagi siapa yang memilih pasangan karena mengutamakan agamanya maka akan beruntung. Beruntung disini bersifat umum, bisa di dunia dan bisa juga di akhirat.

Akibat lain terhadap suami istri yang biasa di temukan terhadap nikah beda agama adalah:

Perasaan dan suasana yang tidak nyaman hidup bersama dengan orang yang menurut agama atau pasangan permasalahan tidak nyaman itu diakui atau tidak, lantaran pasangan yang akhirnya menikah itu tetap mempertahankan agama sebagai kepercayaan masing-masing. 

Pasangan nikah beda agama berpotensi memunculkan perasaan khawatir jika anak suatu saat akan mengikuti atau tertarik dengan agama yang dianut pasangan.

Rasa tidak nyaman secara sosial karena selalu menjadi sasaran pandang masyarakat.

Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat tentang keharaman nikah beda agama ataupun menikah dengan ahli kitab sekalipun, terlebih ahlu kitab pada zaman sekarang tidak seperti ahlu kitab pada zaman Nabi Saw atau bahkan telah hilang. Tidak hanya dalam pandangan agama Islam, larangan menikah dengan pasangan beda agama juga berlaku pada agama-agama atau kepercayaan lain, seperti Kristen Protestan dan Katolik, Hindu dan Budha. Akibat yang di timbulkan oleh pernikahan beda agama sangatlah mengerikan dan berbahasa bagi keluarga dan keturunan, maka hendaknya orang tua benar-benar memikirkan matang- matang sebelum melakukan pernikahan atau mencari pasangan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun