Mohon tunggu...
evi wiwid
evi wiwid Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi liburan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Perkawinan Beda Agama di Indonesia

27 Mei 2024   09:02 Diperbarui: 3 Juni 2024   07:19 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Alasan Mengapa Memilih Skripsi

Penulis memilih untuk meneliti perkawinan beda agama di Indonesia karena fenomena ini mencerminkan realitas sosial yang penting dalam masyarakat yang multikultural. Dalam konteks ini, memahami bagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diimplementasikan dalam kasus perkawinan beda agama memberikan wawasan yang dalam mengenai dinamika hukum dan sosial yang terjadi.

Analisis ini tidak hanya memberikan kontribusi dalam pemahaman terhadap hukum perkawinan beda agama, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk pembahasan kebijakan atau perubahan perundang-undangan yang lebih baik di masa depan. Selain itu, sebagai bagian dari syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, penulisan skripsi ini merupakan kesempatan bagi penulis untuk mendalami topik yang menarik minatnya dan mengaplikasikan pengetahuan yang telah dipelajari selama perkuliahan. Dengan adanya keterbatasan penelitian sebelumnya dalam konteks spesifik Indonesia, penelitian ini diharapkan dapat mengisi celah pengetahuan yang ada dan menjadi landasan untuk penelitian lebih lanjut di masa depan.

Pembahasan

Perkawinan adalah hubungan hukum seseorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dan melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing suami isteri. Perkawinan adalah bersatunya dua orang dalam suatu ikatan sah menurut hukum Negara yang melahirkan hak dan kewajiban satu sama lain terhadap harta-harta dan hal-hal yang terkait dari hubungan hukum tersebut. Pasal 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang sekarang menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan (UUP). Menyatakan defenisi perkawinan dalam pasal tersebut perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut pengertian tersebut mengandung unsur yaitu:

Adanya hubungan lahir batin yang kukuh.

Seorang pria dan wanita sebagai suami isteri

Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal Landasan perkawinan adalah keyakinan dan pengamalan ajaran agama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Perkawinan merupakan salah satu lembaga keluarga yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu setiap manusia yang normal dan telah dewasa pasti akan menginginkan perkawinan, perkawinan bagi manusia mempunyai tata cara aturan yang ditentukan oleh hukum baik dalam hukum islam (syariat) maupun hukum positif Indonesia yang diatur melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berubah menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang pelaksaannya dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 Ayat (1)) UUP .

Berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 1 Tahun 1964 ada 5 agama yang diakui di Indonesia yaitu: Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha. UUP secara relatif dapat menjawab kebutuhan terhadap peraturan perudang-undangan yang mengatur perkawinan untuk semua golongan masyarakat di Indonesia, contoh persoalan yang tidak diatur oleh Undang-Undang Perkawinan adalah perkawinan beda agama, yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bebeda agama. 

Perkawinan beda agama tidak diatur secara jelas dalam UUP, namun perkawinan semacam ini terus terjadi ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Banyak sekali selebritis yang melakukan perkawinan dengan pasangan yang tidak seagama, sebagai contoh seperti pasangan suami isteri Jamal Mirdad seorang muslim dan Lydia Kandou yang beragama Kristen sehingga di antara mereka sebagian besar melakukan perkawinan di luar negeri atau cara lain yaitu melakukan perkawinan menurut agama kedua belah pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun