Mohon tunggu...
evi wiwid
evi wiwid Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi liburan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Perkawinan Beda Agama di Indonesia

27 Mei 2024   09:02 Diperbarui: 3 Juni 2024   07:19 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

agama yang terjadi di Indonesia. Sehubungan dengan penelitian ini, maka sebagai contoh penulis mengungkapkan kasus perkawinan beda agama yang terjadi. Penulis memperoleh melalui penelusuran dalam kepustakaan maupun melalui media elektronik

Praktik perkawinan beda agama tidak diatur pada undang-undang UUP, tetapi bukan berarti praktik perkawinan beda agama tidak terjadi sama sekali, karena faktanya tidak sedikit orang warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan beda agama dan ini didasari karena alasan dan latar belakang masing-masing pasangan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) jelas melarang praktek perkawinan beda Agama. Hal ini ada pada Pasal 40 KHI didalam ayat (c) yang bunyinya: dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu: Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain, Seorang wanita yang tidak beragama islam. Disamping itu ketentuan yang sama terdapat pada Pasal 44 KHI yang mengatur sebaliknya bahwa seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Kompilasi Hukum Islam jelas melarang tentang praktek perkawinan beda agama, dijelaskan lebih lanjut bahwa KHI tidak membedakan kategori terhadap ahli kitab atau bukan, sepanjang itu bukan muslim atau muslimah maka itu dilarang untuk dinikahi.

Larangan perkawinan beda agama didalam Kompilasi Hukum Islam ini dilakukan tentu bukan tanpa adanya kajian yang komprehensif, larangan perkawinan ini merupakan bagian dari sebuah pembaharuan hukum islam dalam konteks Fiqih Indonesia. Negara Indonesia sebagai negara hukum terhadap praktek perkawinan beda agama tentu dapat dilihat dengan adanya suatu upaya hukum. Artinya apabila ada pasangan mempelai yang ingin melakukan perkawinan beda agama dapat melakukan upaya hukum permohonan gugatan di Pengadilan Negeri.

Upaya hukum dilakukan supaya pemerintah dapat mencatatkan secara hukum praktek perkawinan beda agama secara formal. Hal itu kembali pada putusan Pengadilan yang menetapkan untuk dikabulkannya atau tidak permohonan perkawinan beda agama. Melihat upaya hukum yang dilakukan untuk melangsungkan perkawinan beda agama menurut Wahyono Darmabrata ialah kecenderungan akan terjadinya penyelundupan hukum seperti:

Meminta penetapan pengadilan

Perkawinan dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya

Menundukkan sementara pada salah satu hukum agama salah satu mempelai

Menikah di luar Negeri.

Akibat Hukum Yang Timbul Dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita yang bukan beragama Islam dilarang (dianggap tidak sah) menurut hukum Islam, karena dengan adanya larangan untuk melangsungkan pernikahan beda agama ini merupakan masalah penting bagi umat Islam. Perkawinan beda agama dalam KHI diatur secara khusus dalam Pasal 40 huruf (c) yang menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu diantaranya, karena seorang wanita yang tidak beragama Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun