Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dari zaman kolonial belanda hingga saat  ini  mengalami  begitu  banyak  penyesuain  dan  perubahan  untuk menjawab  tantangan zaman. Beberapa  undang-undang  baru  diberlakukan  untuk  mengatur  hukum  acara  yang  disesuaikan dengan  perkembangan  tindak  pidana  di  era  modern. Undang-Undang  Nomor  8  tahun  1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi awal dari perjalanan ini,  namun  sejak  saat  itu,  undang-undang  lainnya  telah  diberlakukan  untuk  mengikuti perkembangan tindak pidana dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Kelebihan dan kekurangan jurnal serta saran :
Artikel ini secara jelas menjelaskan bagaimana sistem peradilan pidana merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan, ibaratkan sebagai sebuah sistem, masing-masing penegak hukum merupakan subsistem yang saling berhubungan. Diharapkan artikel ini tidak hanya meninjau sisi positifnya saja namun berusaha menemukan celah dalam undang-undang sehingga dapat memberikan dampak pembaharuan.
REVIEW JURNAL 2 (TAHUN 2023)
Nama Reviewer : Erwin Aditya Putra (4467/15)
Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge.,S.H.,M.H.
Judul : Konsep Diversi dan Restorative Justice Pada Peradilan Pidana Anak
Nama Penulis Artikel  : Muh. Fadlan Fadhil Bahri, Sulastri Yasim, Muh. Chaerul Anwar
Nama Jurnal, Penerbit, Tahun Terbit : Jurnal Hukum, Universitas Sulawesi Barat, Tahun 2023
Link Artikel Jurnal : https://ojs.unsulbar.ac.id/index.php/j-law/article/view/2916/1350
Pendahuluan/Latar Belakang  :