Criminal justice system merupakan mekanisme administrasi peradilan pidana dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Menurut mardjono dalam artikel ini bahwa yang dimaksud sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dikatakan merupakan Criminal  Justice  System  Model.
Yang  menjadi  dasar  hukum  utama  dalam  penyelenggaraan peradilan pidana secara terpadu Sistem  peradilan  pidana  yang  digariskan  dalam  KUHAP  merupakan  sistem  terpadu (integrated  criminal  justice  system)  yang  diletakan  di  atas  landasan  prinsip  diferensiasi fungsional  antara  aparat  penegak  hukum  sesuai  dengan  tahap  proses  kewenangan  yang diberikan   undang-undang kepada   masing-masing,   untuk   menegakan,   melaksanakan (menjalankan), dan memutuskan hukum pidana. Dilakukannya penelitian ini ditujukan untuk mengetahui perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia dari zaman kolonial belanda hingga kondisi saat ini.
Metode Penelitian Hukum Normatif
Objek Penelitiannya : UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP)
Pendekatan Penelitiannya : Metode pendekatan yuridis normatif
Jenis dan Sumber Data Penelitiannya  :
Bahan hukum primer berasal dari peraturan perundang-undangan, serta teori hukum. dan bahan hukum sekunder berasal dari doktrin, pendapat para ahli dalam buku dan makalah, hasil penelitian hukum dan RUU yang menunjang bahan hukum primer. Data diambil melalui studi kepustakaan.
Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya :
Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik analisis data yang digunakan dalam artikel ini adalah deskriptif analisis (pemaparan dan penggambaran PP yang berkaitan dengan pembentukan KUHAP yang dianalisis berdasarkan teori-teori hukum)
Hasil Penelitian dan Pembahasan  :
Melalui penelitian ini didapatkan hasil bahwasanya dalam sistem peradilan pidana terpadu, lembaga atau instansi yang bekerja dalam penegakkan hukum, meskipun tugasnya berbeda-beda dan secara intern mempunyai tujuan sendiri-sendiri pada hakikatnya masing masing merupakan subsistem dari sistem pidana tersebut, saling bekerjasama dan terikat pada tujuan yang sama.