Mohon tunggu...
Erwin AdityaPutra
Erwin AdityaPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal dengan Metode Hukum Normatif

11 September 2023   11:51 Diperbarui: 11 September 2023   12:19 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Jurnal, Penerbit, Tahun Terbit  : Bureaucracy Journal, Gapenas Publisher, Tahun 2022

Link Artikel Jurnal  : https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3105249

Pendahuluan/Latar Belakang :

Hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal 14, secara eksplisit disebutkan beberapa hak tahanan termasuk hak untuk mendapatkan remisi. Pelaksanaan remisi hak bagi narapidana narkotika dan tindak pidana psikotropika serta tindak pidana tertentu dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang amandemen kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana. Dalam peraturan pemerintah ini, remisi untuk narapidana narkotika dan kasus psikotropika dan tindak pidana tertentu ditegakkan secara berbeda dari kejahatan umum lainnya. Kebijakan tentang pengetatan remisi ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, mereka yang menyetujui kebijakan tersebut berpendapat bahwa para perpretaktor kasus narkotika dan psikotropika tidak layak untuk diberikan remisi, karena narkotika dan psikotropika adalah kejahatan yang luar biasa. Ini dapat membangkitkan efek jera. Di sisi lain, orang-orang yang bertentangan dengan kebijakan ini menganggap bahwa remisi adalah hak narapidana yang telah diatur oleh undang-undang

Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian :

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006  tentang   atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan memberikan batasan tersendiri mengenai pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika dan psikotropika (termasuk tindak pidana korupsi, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya), hak remisi diberikan apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa pidana.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika di lapas Serang

Metode Penelitian Hukum Normatif :

Objek Penelitiannya  : Narapidana Narkotika Lapas Serang, UU No. 12 Tahun 1995 dan PP N0. 99 Tahun 2012

Pendekatan Penelitiannya : penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode kualitatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun