Mohon tunggu...
Erwin AdityaPutra
Erwin AdityaPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal dengan Metode Hukum Normatif

11 September 2023   11:51 Diperbarui: 11 September 2023   12:19 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW JURNAL 1 (TAHUN 2023)

Nama Reviewer : Erwin Aditya Putra (4467/15)

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge.,S.H.,M.H.

Judul : Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Nama Penulis Artikel : Gani Hamaminata

Nama Jurnal,Penerbit,Tahun Terbit : JHPIS (Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial),Politeknik Pratama,Tahun 2023

Link Artikel Jurnal : https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/2334/2256

Pendahuluan/Latar Belakang :

Secara historis sebelum lahirnya pendekatan sistem, dikenal apa yang disebut sebagai pendekatan hukum dan ketertiban atau "law and order approach" yang bertumpu pada asas legalitas. Namun pendekatan hukum dan ketertiban ini dalam praktek ternyata menimbulkan penafsiran  ganda  bagi  petugas  kepolisian,  yaitu  di  satu  sisi  penggunaan  hukum  sebagai instrumen  ketertiban  dimana  hukum  pidana  berisikan  perangkat  hukum  untuk  memelihara ketertiban  dalam  masyarakat  dan  penggunaan  hukum  pidana  sebagai  pembatas  bagi  aparat penegak  hukum  dalam  melaksanakan  tugasnya,  dengan  kata  lain  hukum  pidana  bertugas melindungi kemerdekaan individu dalam kerangka suatu sistem ketertiban masyarakat.

Bagi Indonesia, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dikatakan merupakan Criminal  Justice  System  Model,  yang  menjadi  dasar  hukum  utama  dalam  penyelenggaraan peradilan pidana secara terpadu Sistem  peradilan  pidana  yang  digariskan  dalam  KUHAP  merupakan  sistem  terpadu (integrated  criminal  justice  system)  yang  diletakan  di  atas  landasan  prinsip  diferensiasi fungsional  antara  aparat  penegak  hukum  sesuai  dengan  tahap  proses  kewenangan  yang diberikan    undang-undang    kepada    masing-masing,    untuk    menegakan, melaksanakan (menjalankan), dan memutuskan hukum pidana.

Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian    :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun