Mohon tunggu...
Erwin AdityaPutra
Erwin AdityaPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal dengan Metode Hukum Normatif

11 September 2023   11:51 Diperbarui: 11 September 2023   12:19 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dari zaman kolonial belanda hingga saat  ini  mengalami  begitu  banyak  penyesuain  dan  perubahan  untuk menjawab  tantangan zaman. Beberapa  undang-undang  baru  diberlakukan  untuk  mengatur  hukum  acara  yang  disesuaikan dengan  perkembangan  tindak  pidana  di  era  modern. Undang-Undang  Nomor  8  tahun  1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi awal dari perjalanan ini,  namun  sejak  saat  itu,  undang-undang  lainnya  telah  diberlakukan  untuk  mengikuti perkembangan tindak pidana dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Kelebihan dan kekurangan jurnal serta saran :

Artikel ini secara jelas menjelaskan bagaimana sistem peradilan pidana merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan, ibaratkan sebagai sebuah sistem, masing-masing penegak hukum merupakan subsistem yang saling berhubungan. Diharapkan artikel ini tidak hanya meninjau sisi positifnya saja namun berusaha menemukan celah dalam undang-undang sehingga dapat memberikan dampak pembaharuan.

REVIEW JURNAL 2 (TAHUN 2023)

Nama Reviewer : Erwin Aditya Putra (4467/15)

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge.,S.H.,M.H.

Judul : Konsep Diversi dan Restorative Justice Pada Peradilan Pidana Anak

Nama Penulis Artikel  : Muh. Fadlan Fadhil Bahri, Sulastri Yasim, Muh. Chaerul Anwar

Nama Jurnal, Penerbit, Tahun Terbit : Jurnal Hukum, Universitas Sulawesi Barat, Tahun 2023

Link Artikel Jurnal : https://ojs.unsulbar.ac.id/index.php/j-law/article/view/2916/1350

Pendahuluan/Latar Belakang  :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun