Mohon tunggu...
Erwin AdityaPutra
Erwin AdityaPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal dengan Metode Hukum Normatif

11 September 2023   11:51 Diperbarui: 11 September 2023   12:19 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya  :

Data penelitian bersifat deskriptif meliputi data primer (data hasil penelitian atau observasi lapangan di Lapas Serang) dan data sekunder (undang -- undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pemasyarakatan dan remisi narapidana)

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya :

Pengumpulan data dilakukan melalui 2 cara yakni studi kepustakaan serta penelitian langsung ke Lapas serang (melaksanakan wawancara kepada petugas dan narapidana narkotika)

Hasil Penelitian dan Pembahasan       :

Dari penelitian ini didapatkan hasil yakni:

Regulasi yang mengatur tentang Remisi di Lapas Klas IIA Serang adalah (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 4 ayat 1, (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (3) Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (4) Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Ampunan Istimewa, (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran

Implementasi pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika dan psikotropika pada dasarnya sama dalam hal mekanisme pengajuan dan pemberiannya, namun dalam hal persyaratan dan pendelegasian wewenang diperlakukan berbeda. Ada ketentuan khusus yakni harus memenuhi persyaratan dimana pidana yang dijatuhkan atas tindak pidana yang dilakukan adalah minimal 5 tahun, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik serat telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa hukuman.

Remisi merupakan hak narapidana yang menjadi persoalan mendasar yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), karena negara wajib memberikan hak tersebut secara adil, pembatasan remisi dengan pengetatan syarat merupakan perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip persamaan perlakuan dan pelayanan juga bertentangan dengan prinsip penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)

Kelebihan dan kekurangan jurnal serta saran

Artikel ini memberikan pemahaman terhadap pemberian remisi bagi narapidana khusus yang ditinjau dari UU No. 12 Tahun 1995. Diharapkan ada pembaharuan tinjauan yuridis yang disesuaikan dengan undang -- undang pemasyarakatan yang baru yakni Undang- Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun