Anak yang berhadapan dengan hukum sendiri merupakan problematika yang masih sangat menjadi perhatian. Hal ini didasarkan fakta bahwa sebanyak 31% anak berhadapan dengan kasus tindak pidana. Lebih dari 4000 anak di indonesia harus maju ke pengadilan atas berbagai kasus tindak pidana. Fenomena yang terjadi banyak anak yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan dukungan oleh pengacara maupun dinas sosial. Pada tahun 2000 tercatat sebanyak 11.344 anak yang terduga pelaku, dan ditahun yang sama tercatat 9.456 anak yang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan ataupun rutan. Bertolak dari UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, sebenarnya permasalahan anak harus menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif ini sendiri diupayakan dalam bentuk mekanisme diversi karena pemenjaraan bukanlah upaya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian :
Diundangkannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak merupakan upaya untuk menjamin kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Selain undang- undang tersebut terdapat peraturan lainnya yang menjunjung tinggi dan memperhatikan hak hak dari anak, sebagai contoh diratifikasinya Konvensi Hak Anak.
Diversi merupakan pengalihan penanganan kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat. Tujuannya adalah untuk menghindari anak dari penahanan, menghindari cap atau label anak sebagai penjahat, mencegah pengulangan tindak pidana oleh anak, agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya dan untuk melakukan intervensi yang diperlukan bagi korban.
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana anak, atau dapat didefinisikan sebagai suatu proses dimana semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana anak duduk bersama sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan akibat pada masa yang akan datang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan diversi dalam rangka mewujudkan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana.
Metode Penelitian Hukum Normatif :
Objek Penelitiannya : Diversi Anak Berhadapan Dengan Hukum, Undang -- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Pendekatan Penelitiannya : Penelitian hukum yuridis normatif
Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :
Bahan atau sumber data penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal, hukum primer, sekunder dan tersier, hukum positif yang berkaitan dengan penerapan diversi dalam keadilan restoratif.