Mohon tunggu...
Erwin AdityaPutra
Erwin AdityaPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal dengan Metode Hukum Normatif

11 September 2023   11:51 Diperbarui: 11 September 2023   12:19 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak yang berhadapan dengan hukum sendiri merupakan problematika yang masih sangat menjadi perhatian. Hal ini didasarkan fakta bahwa sebanyak 31% anak berhadapan dengan kasus tindak pidana. Lebih dari 4000 anak di indonesia harus maju ke pengadilan atas berbagai kasus tindak pidana. Fenomena yang terjadi banyak anak yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan dukungan oleh pengacara maupun dinas sosial. Pada tahun 2000 tercatat sebanyak 11.344 anak yang terduga pelaku, dan ditahun yang sama tercatat 9.456 anak yang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan ataupun rutan. Bertolak dari UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, sebenarnya permasalahan anak harus menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif ini sendiri diupayakan dalam bentuk mekanisme diversi karena pemenjaraan bukanlah upaya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian :

Diundangkannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak merupakan upaya untuk menjamin kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Selain undang- undang tersebut terdapat peraturan lainnya yang menjunjung tinggi dan memperhatikan hak hak dari anak, sebagai contoh diratifikasinya Konvensi Hak Anak.

Diversi merupakan pengalihan penanganan kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat. Tujuannya adalah untuk menghindari anak dari penahanan, menghindari cap atau label anak sebagai penjahat, mencegah pengulangan tindak pidana oleh anak, agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya dan untuk melakukan intervensi yang diperlukan bagi korban.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana anak, atau dapat didefinisikan sebagai suatu proses dimana semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana anak duduk bersama sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan akibat pada masa yang akan datang.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan diversi dalam rangka mewujudkan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana.

Metode Penelitian Hukum Normatif :

Objek Penelitiannya : Diversi Anak Berhadapan Dengan Hukum, Undang -- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Pendekatan Penelitiannya : Penelitian hukum yuridis normatif

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :

Bahan atau sumber data penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal, hukum primer, sekunder dan tersier, hukum positif yang berkaitan dengan penerapan diversi dalam keadilan restoratif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun