Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

8 Maret 2024   21:11 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan hipotik antara harta pribadi dan harta kolektif

Tanggung jawab suami untuk menyediakan keperluan rumah tangga

Pembagian harta gono-gini

Secara yuridis formal, persetujuan pembacaan dan tanda tangan di bawah sighat taklik talak adalah suatu tanggungjawab, jika suami istri menyetujui perjanjian perkawinan, itu juga harus dipenuhi sepanjang tidak ada bentuk paksaan.

Taklik talak berperan sebagai pemindahan hak dan alat perlindungan istri

Istri dapat menetapkan salah satu syarat perkawinan, dan akan menggunakan untuk menceraikan dirinya sendiri atas nama suaminya. Hak istri berguna bagi istri apabila suami melanggar salah satu syarat atau meninggalkannya, ketika suami melanggar taklik talak dan istri tidak rela maka istri diperbolehkan untuk melakukan tindakan hukum. 

Dengan adanya taklik talak ini membuat suami tidak dapet berwenang-wenang terhadap istri sebab hal ini telah melanggar hak asasi manusia dan sudah masuk ke dalam bentuk diskriminasi terutama bagi Perempuan. 

Pengaruh taklik talak terhadap kedudukan Wanita dalam rumah tangga

Bagaimana peran taklik talak dalam melindungi Perempuan dalam kedudukannya sebagai istri apabila suatu waktu terjadi perilaku semena-mena dari suami sehingga menyebabkan perceraian. Hakim memiliki otoritas penuh untuk memutuskan perceraian dalam sistem hukum positif.

Menurut Sajuti Thalib, suami memiliki hak untuk menjatuhkan talak namun dengan taklik talak ini, istri mendapat  wewenang penjatuhan talak untuk suami, meskipun mungkin terbatas dalam beberapa kasus. Ketika keadaan rumah tangga membuat istri tertekan, istri dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama karena suami melanggar salah satu syarat taklik talak.

Taklik talak menghindari istri dari kekerasan dalam rumah tangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun