Adanya ijab Kabul
Adanya mahar
Syarat pernikahan menurut UU Perkawinan no.1 Tahun 1974
Pernikahan dilakukan menurut kepercayaanÂ
Pernikahan harus dicatatkan, (pasal 2 ayat 1)
Untuk pernikahan bagi laki-laki yang sudah beristri maka harus mendapat izin dari pengadilan, (pasal 2 ayat 2)
Pernikahan yang belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua, (pasal 3 ayat 2 dan pasal 27 ayat 2)
Pernikahan diizinkan apabila laki-laki sudah berumur 19 tahun dan wanita sudah berumur 16 tahun, (pasal 7 ayat 1)
Dalam ajaran Islam, pernikahan pasti memiliki tujuan. Berikut adalah tujuan pernikahan menurut Islam:
Mendapatkan keturunan legal yang akan melanjutkan dan mengembangkan manusia
Mengizinkan hubungan seksual antara pria dan wanita untuk memenuhi kebutuhan tabiat kemanusiaan