Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

8 Maret 2024   21:11 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memenuhi panggilan agama dan menjaga diri dari dosa dan kerusakan.

Memupuk keinginan untuk bertanggung jawab atas penerimaan hak dan kewajiban serta keinginan untuk memperoleh kekayaan yang sah.

Menciptakan sebuah keluarga yang Sakinah, waddinah dan warahmah

BAB II: Perjanjian Perkawinan Dalam Islam

 Dalam hukum Islam, perjanjian disebut akad, yang berasal dari kata "aqd", yang berarti mengikat, menyambung, atau menghubungkan. Perjanjian dalam bahasa Indonesia berasal dari kata janji, yang berarti kesediaan dan komitmen yang diungkapkan. Perjanjian kemudian didefinisikan sebagai persetujuan yang dibuat oleh dua atau lebih pihak secara tertulis atau lisan. 

Perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu atau sebelum pernikahan, dan masing-masing berkomitmen untuk mematuhi semua yang tercantum dalam persetujuan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah. Perjanjian perkawinan ini juga disebut sebagai perjanjian pranikah atau prenuptial agreement. 

Perjanjian perkawinan berlaku sejak pernikahan dilakukan dan biasanya mengatur bagaimana harta kekayaan pasangan akan dibagi jika perceraian atau salah satu pasangan meninggal. Perjanjian ini juga biasanya mengatur bagaimana semua masalah keuangan keluarga akan diurus selama pernikahan.

 Pasal 29 UUP menyatakan bahwa:

Kedua belah pihak dengan persetujuan bersama, dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan pernikahan pada waktu sebelum perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut terlibat.

Perjanjian tidak dapat disahkan jika melanggar hukum, agama, atau kesusilaan.

Perjanjian ini berlaku mulai saat perkawinan dilangsungkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun