Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

8 Maret 2024   21:11 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian tidak dapat diubah selama perkawinan, kecuali kedua belah pihak menyetujuinya dan pengubahan tidak berdampak negatif pada pihak ketiga.

 Manfaat dari penjanjian perkawinan, yaitu:

Perjanjian perkawinan berguna untuk melindungi secara hukum harta bawaan masing-masing pihak, dengan adanya perjanjian perkawinan maka akan mudah untuk membedakan mana harta gono-goni dan yang mana harta milik pribadi.

Perjanjian perkawinan berguna untuk melindungi aset dan kondisi ekonomi keluarga, semisal apabila terjadi penyitaan aset dikarenakan bangkrut maka dengan adanya perjanjian perkawinan akan membuat ekonomi keluarga bisa stabil/aman.

Perjanjian perkawinan juga berguna untuk Perempuan (istri), karena dengan adanya perjanjian perkawinan maka keadilan dan juga hak-hak istri akan terlindungi.

Perjanjian perkawinan disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

Apabila jumlah harta kekayaan lebih banyak daripada salah satu pihak

Apabila masing-masing pasangan membawa harta bawaan yang cukup banyak

Apabila masing-masing memiliki usaha sendiri

Karena adanya hutang-piutang sebelum terjadinya perkawinan sehingga masing-masing harus bertanggung jawab atas utang tersebut

Secara etimologi kedua kata taklik dan talak berasal dari bahasa Arab, masing-masing bermakna meninggalkan, memisahkan, dan melepaskan ikatan. Kata taklik talak, di sisi lain, berarti menggantungkan sesuatu dengan sesuatu atau menjadikannya tergantung pada sesuatu. Namun dalam KBBI, taklik talak berarti pernyataan jatuhnya talak atau cerai sesuai dengan perjanjian perkawinan (karena melanggarnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun