Perjanjian tidak dapat diubah selama perkawinan, kecuali kedua belah pihak menyetujuinya dan pengubahan tidak berdampak negatif pada pihak ketiga.
 Manfaat dari penjanjian perkawinan, yaitu:
Perjanjian perkawinan berguna untuk melindungi secara hukum harta bawaan masing-masing pihak, dengan adanya perjanjian perkawinan maka akan mudah untuk membedakan mana harta gono-goni dan yang mana harta milik pribadi.
Perjanjian perkawinan berguna untuk melindungi aset dan kondisi ekonomi keluarga, semisal apabila terjadi penyitaan aset dikarenakan bangkrut maka dengan adanya perjanjian perkawinan akan membuat ekonomi keluarga bisa stabil/aman.
Perjanjian perkawinan juga berguna untuk Perempuan (istri), karena dengan adanya perjanjian perkawinan maka keadilan dan juga hak-hak istri akan terlindungi.
Perjanjian perkawinan disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
Apabila jumlah harta kekayaan lebih banyak daripada salah satu pihak
Apabila masing-masing pasangan membawa harta bawaan yang cukup banyak
Apabila masing-masing memiliki usaha sendiri
Karena adanya hutang-piutang sebelum terjadinya perkawinan sehingga masing-masing harus bertanggung jawab atas utang tersebut
Secara etimologi kedua kata taklik dan talak berasal dari bahasa Arab, masing-masing bermakna meninggalkan, memisahkan, dan melepaskan ikatan. Kata taklik talak, di sisi lain, berarti menggantungkan sesuatu dengan sesuatu atau menjadikannya tergantung pada sesuatu. Namun dalam KBBI, taklik talak berarti pernyataan jatuhnya talak atau cerai sesuai dengan perjanjian perkawinan (karena melanggarnya).