Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

8 Maret 2024   21:11 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Responden pertama juga menceritakan bahwa beliau juga mengucapkan taklik talak sebab itu adalah sebuah putusan pemerintah dan MUI tidak melarang, dengan adanya taklik talak tidak membuat rugi kedua belah pihak dalam pernikahan dalam membina rumah tangga yang Sakinah, mawaddah dan warahmah.

Kemudian responden kedua menyampaikan bahwa beliau menyetujui taklik talak dalam perkawinan supaya hak-hak istriterpenuhi secara lahir dan batin dalam membina rumah tangga, beliau bertekad untuk membina rumah tangga yang baik dan bisa membawa ketentraman.

Lalu responden ketiga menyampaikan bahwa dengan adanya taklik talak bias menjadi bukti keseeriusan sang suami kepada istri, sebab masih banyak Tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan juga meninggalkan istri selama bertahun-tahun dan tidak pulang dengan alasan bekerja. 

Selain itu tokoh agama yang dijadikan responden juga mengatakan bahwa taklik talak adalah penggantungan talak yang tidak dapat dibatalkan kecuali syarat yang ditetapkan dalam penggantungan tersebut terpenuhi. Dan setelah seorang istri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, talak diputuskan.

Di dalam perkawinan, suami tidak diwajibkan untuk mengucapkan taklik talak terhadap istrinya. Dan penghulu atau pegawai pencatat nikah tidak boleh memaksa suami untuk mengucapkannya. Dengan adanya taklik talak suami tidak dapat lagi meninggalkan istrinya bepergian dalam waktu yang lama, sebab istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Kontra terhadap taklik talak sebagai perjanjian perkawinan dalam islam

Pada responden pertama mengungkapkan alasannya tidak setuju terhadap taklik talak adalah karena hal tersebut tidak diatur didalam al-Qur'an dan hadis, menurutnya taklik talak tidak perlu diucapkan saat menikah sebab lebih baik suami mengucapkan janji seperti memberi nafkah dengan baik dan menyayangi istrinya selamanya, beliau juga mengatakan bahwa jika taklik talak di ucapkan maka itu sama saja memiliki prasangka yang buruk terhadap rumah rangga yang dijalani. 

Selain itu menurut beliau taklik talak tidak relevan sebab dengan adanya taklik talak maka seorang istri akan memiliki hak untuk menceraikan suaminya sehingga membuat terjadinya banyak kasus perceraian dikarenakan adanya taklik. 

Responden yang kedua juga menyampaikan alasan beliau tidak menyetujuinya adalah karena tidak ada alasan kuat tentang wajib untuk membaca isi taklik talak dan juga dengan adanya perjanjian tersebut akan membuat masalah dalam rumah tangga sebab telah terikat. 

Kemudian responden yang ketiga, beliau tidak menyetujui taklik talak sebab hal tersebut tidak diatur di dalam agama mauapun UU perkawinan, menurutnya dengan ada atau tidak adanya taklik talak perkawinan tetap sah. Beliau juga menambahkan bahwa taklik talak tidak relevan sebab akan mengganggu psikologis istri dan membuat istri memiliki hak dan juga berani untuk menggugat cerai suaminya. 

Dilihat dari realitanya, perkembangan pada Masyarakat Melayu Samba banyak mengalami permasalahan yang bisa saja di alami suami ataupun istri saat menjalani kehidupan rumah tangga, maka dengan adanya taklik talak dapat menjadi solusi untuk melindungi hak masing-masing terkhusus pada istri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun