Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

8 Maret 2024   21:11 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah aturan tentang bagaimana istri dapat bertindak sesuai dengan ketentuan dalam sighat taklik talak ketika suami melanggarnya, istri tetap harus menggugat cerai dengan segala prosedur formal, bersama dengan hak banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali suami.

Kesimpulan:

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isti dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.

Perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu atau sebelum pernikahan, dan masing-masing berkomitmen untuk mematuhi semua yang tercantum dalam persetujuan, yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah.

Salah satu manfaat taklik talak adalah bahwa itu melindungi hak-hak istri dari tindakan suami yang tidak pantas. Menurut Kamal Muktar, apabila gugatan istri beralasan dan terbukti beralasan, hakim akan memberikan putusan perceraian. 

Dengan kata lain, taklik talak akan memberikan akibat hukum. di Indonesia, yang masih menghormati tradisi timur. Perjanjian ini juga dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, egois, tidak etis, dan tidak sesuai dengan adat Islam dan ketimuran, antara lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun