Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

8 Maret 2024   21:11 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas personalitas keislaman berfokus pada penggolongan hukum yang mengatur tentang individu dan keluarga yang melekat berdasarkan agama pribadi sebagai hak insani atau hak adami (hak manusia).

Asas kesukarelaan

Asas persetujuan dimaksudkan bahwa sejak awal Islam (abad ke-7 Masehi), hukum Islam sangat menghormati HAM dalam hal perkawinan. 

Asas kebebasan memilih pasangan berdasarkan persetujuan dan kesukarelaan

Asas kemitraan adalah untuk mewujudkan keluarga Sakinah, mawaddah wa rahmah, bukan untuk menguasai satu sama lain.

Asas monogami, suami dapat memiliki lebih dari satu istri, dengan maksimal empat.

Asas untuk selama-lamanya, mengatakan bahwa perkawinan harus dilakukan untuk selama-lamanya, bukan hanya untuk sementara waktu.

Adapun syarat dan rukun pernikahan, yaitu:

Rukun pernikahan

Adanya kedua calon mempelai

Adanya wali nikah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun