Atas personalitas keislaman berfokus pada penggolongan hukum yang mengatur tentang individu dan keluarga yang melekat berdasarkan agama pribadi sebagai hak insani atau hak adami (hak manusia).
Asas kesukarelaan
Asas persetujuan dimaksudkan bahwa sejak awal Islam (abad ke-7 Masehi), hukum Islam sangat menghormati HAM dalam hal perkawinan.Â
Asas kebebasan memilih pasangan berdasarkan persetujuan dan kesukarelaan
Asas kemitraan adalah untuk mewujudkan keluarga Sakinah, mawaddah wa rahmah, bukan untuk menguasai satu sama lain.
Asas monogami, suami dapat memiliki lebih dari satu istri, dengan maksimal empat.
Asas untuk selama-lamanya, mengatakan bahwa perkawinan harus dilakukan untuk selama-lamanya, bukan hanya untuk sementara waktu.
Adapun syarat dan rukun pernikahan, yaitu:
Rukun pernikahan
Adanya kedua calon mempelai
Adanya wali nikah