Dalam pengucapan taklik talak sendiri hukumnya jaiz, yaitu di perbolehkan tetapi tidak di wajibkan maupun tidak dilarang. Dengan adanya taklik talak maka dapat memberikan wawasan terhadap suami-istri tentang bagaimana menghindari perceraian di dalam rumah tangga sehingga dapat menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.Â
Taklik Talak sebagai Landasan Normatif
Seperti yang dinyatakan dalam penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974, perjanjian perkawinan telah diubah, atau setidaknya diterapkan, karena taklik talak termasuk salah satu jenis perjanjian perkawinan dalam Islam dan perlu lagi menjadi dasar sebagai perjanjian perkawinan dalam masyarakat Melayu Sambas yang telah hilang secara historis.
Pasal 46 Kompilasi Hukum Islam jauh mengatur persyaratan berikut:
Isi taklik talak tidak boleh bertolak belakang dengan hukum islamÂ
Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak benar-benar terjadi kemudian, taklik talak tidak dengan sendirinya jatuh.
Perjanjian taklik talak bukan syarat untuk setiap perkawinan, tetapi taklik talak yang telah dibuat tidak dapat dicabut kembali.
Pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan seperti yang disebutkan di atas, tidak menyebutkan hal-hal yang dapat diperjanjikan secara eksplisit kecuali menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum dan kesusilaan. Ini berarti telah mencakup semua hal, asalkan tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan. Dengan demikian, salah satu syarat yang dapat dimasukkan ke dalam perjanjian perkawinan adalah taklik talak, karena taklik talak juga tidak bertentangan dengan hukum, agama, adat, atau kesusilaan.
Taklik Talak sebagai Landasan Aplikatif
Dalam masyarakat Melayu Sambas di Desa Tebas Sungai, sebelum suami mengucapkan sighat taklik talak, suami akan meminta izin dari istrinya dan orang tua perempuan agar janji yang diucapkannya dapat disaksikan saat akad nikah.Â
Setelah mendapatkan izin dari istri dan orang tua perempuan, barulah seorang suami melakukan tanggung jawabnya dengan berikrar mengucapkan isi sighat taklik talak di hadapan istrinya. Apabila seorang suami menandatangani sighat taklik talak setelah ijab kabul, dia dianggap telah melakukan perjanjian yang berlaku sebagai hukum baginya.Â