Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia)

18 Oktober 2023   16:23 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:24 2446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengurus Daerah

(1)  Pengurus Daerah bertugas dan berkewajiban :

a. segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah dan rapat kerja;

b. melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah menegakkan disiplin dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Daerah;

(2)  Penjabaran tugas Pengurus Daerah diatur dalam peraturan;

(3)  Pengurus Daerah membuat laporan kepada Pengurus Wilayah dengan tembusan kepada Pengurus Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali.

BAB VII KEUANGAN

Pasal 29

(1)  Setiap anggota wajib membayar iuran tahunan yang besarannya ditetapkan dalam Musyawarah Nasional;

(2)  Iuran tahunan menjadi dokumen autentik keaktifan keanggotaan tahun berjalan;

(3)  Dokumen autentik iuran tahunan menjadi dasar anggota dapat memperoleh hak- haknya;

(4)  Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1), dialokasikan dengan rincian sebagai berikut :

a. 15% (lima belas persen) untuk Pusat;

b. 25% (dua puluh lima persen) untuk Wilayah;

c. 60% (enam puluh persen) untuk Daerah;

d. Uang iuran dikelola secara terpusat dan didistribusikan sesuai tingkat partisipasi anggota di wilayah/daerah masing-masing;

(5)  Mekanisme penarikan dan penggunaan uang iuran diatur dalam peraturan pengurus tersendiri.

BAB VIII ATRIBUT

Pasal 30

Atribut terdiri atas Bendera, Logo, Tata Persuratan, Stempel, Mars/Hymne serta makna didalamnya yang ditetapkan kemudian melalui Peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat;

BAB IX SANKSI KEANGGOTAAN 

Pasal 31

(1)  Sanksi pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Kode Perilaku dan Peraturan dapat berupa:

a. teguran tertulis dalam hal pelanggaran diputuskan sebagai pelanggaran ringanyang masih dapat dilakukan pembinaan;

b. pembekuan sementara keanggotaan dalam hal pelanggaran diputuskan sebagaipelanggaran sedang, dengan harapan masih dapat dilakukan pembinaan;

c. pencabutan keanggotaan dalam hal pelanggaran diputuskan sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat dilakukan pembinaan atau mencederai harkat, martabat dan kredibilitas;

d. pencabutan keanggotaan dalam hal anggota pernah mendapatkan teguran tertulis atau pembekuan sementara keanggotaan; atau

e. pencabutan keanggotaan dalam hal anggota dijatuhi pidana berdasarkan putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

(5)  Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat  (1) dilakukan oleh Ketua Umum berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik.

BAB X PENUTUP

Pasal 32

(1)  Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dibuat peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat;

(2)  Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dan mengikat kepada seluruh anggota.

Ditetapkan Di Jakarta

Pada tanggal 26 MEI 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun