Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia)

18 Oktober 2023   16:23 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:24 2446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 24

(1) Kekayaan IPARI adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan inventaris;

(2) Apabila terjadi perubahan atau pembubaran organisasi, maka kekayaan organisasi akan ditentukan dalam musyawarah Pusat luar biasa yang mengatur hal tersebut.

BAB XII SANKSI

Pasal 25

(1) Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Kode Perilaku dan atau Peraturan Perkumpulan dikenakan sanksi;

(2) Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan sementara keanggotaan, atau pemberhentian dari keanggotaan Perkumpulan;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 26

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat, apabila tidak dapat dicapai mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam suatu Musyawarah Nasional yang dihadiri secara sah oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta resmi.

BAB XIV PEMBUBARAN

Pasal 27

(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk keperluan itu;

(2) Musyawarah Nasional yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus wilayah dan daerah IPARI;

(3) Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang hadir;

(4) Apabila Musyawarah Nasional memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut dibuat Berita Acara Pembubaran dengan melampirkan Pedoman Penyelesasian yang berkaitan dengan permasalahan organisasi.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN PENYULUH AGAMA REPUBLIK INDONESIA

BAB I KEANGGOTAAN, SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGUKUHAN KEMBALI

 Pasal 1

(1)  Anggota biasa adalah Para Penyuluh Agama Indonesia;

(2)  Anggota luar biasa adalah Pejabat Struktural atau Fungsional Keagamaan lainnya di lingkungan Kementerian Agama yang berkaitan dengan Tupoksi dan Pengembangan karir Penyuluh Agama;

(3)  Anggota kehormatan adalah mereka yang diusulkan oleh Pengurus diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun