Pasal 8
(1) Â Pengurus Pusat menentukan jumlah utusan dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap Wilayah berdasarkan pertimbangan jumlah anggotanya sekurang- kurangnya1 (satu) orang;
(2) Â Utusan Wilayah terdiri dari unsur Pengurus Wilayah dan unsur Pengurus Daerah yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus Wilayah;
(3) Â Pemanggilan peserta untuk mengikuti Musyawarah Nasional oleh Pengurus Pusat disampaikan kepada wilayah sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Nasional tersebut dilaksanakan;
(4) Â Pengurus Pusat menentukan jumlah peninjau dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap wilayah berdasarkan pertimbangan jumlah anggota di wilayah yang bersangkutan.
Pasal 9
Setiap Keputusan Musyawarah Nasional diambil berdasarkan musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 10
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Â Dalam keadaan luar biasa dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasaatau Munaslub atas usul Pengurus Pusat dan dukungan tertulis 1/(sepertiga) dari jumlah Pengurus Wilayah seluruh Indonesia;
(2) Â Ketentuan Musyawarah Nasional Luar Biasa dilaksanakan sebagaimana ketentuan Musyawarah Nasional.
Pasal 11
Presidium Sidang Musyawarah Nasional
(1) Â Musyawarah Nasional dipimpin oleh Presidium Sidang;
(2) Â Presidium Sidang berjumlah (tiga) orang yang dipilih oleh Peserta Musyawarah Nasional;
(3) Â Sebelum presidium sidang terpilih, sidang dipimpin oleh Panitia Pusat;
(4) Â Tata cara pemilihan Presidium Sidang ditetapkan dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional;
(5) Â Presidium Sidang mengatur jalannya seluruh rangkaian sidang Musyawarah Nasional.
Pasal 12
Tata Tertib persidangan Musyawarah Nasional dirancang oleh Panitia Musyawarah Nasional dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 13
Musyawarah Wilayah
(1)  Musyawarah   Wilayah   yang   selanjutnya   disebut Muswil       adalah    forum pertanggungjawaban Pengurus Wilayah dan Pemilihan Ketua PengurusWilayah;
(2) Â Musyawarah Wilayah difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai Instansi Pembina;
(3) Â Peserta Musyawarah Wilayah memilih Ketua Pengurus Wilayah untuk masa jabatan 4 empat tahun;
(4) Â Ketua Wilayah Terpilih adalah Ketua Tim Formatur;
(5) Â Peserta Musyawarah Wilayah memilih Tim Formatur Musyawarah Wilayah dalam pemilihan secara terpisah;
(6) Â Tim Formatur terdiri dari Ketua Terpilih dan Ketua Domisioner ditambah 3 orang perwakilan peserta Musyawarah Wilayah yang dipilih;
(7)  Tata  cara pemilihan  anggota tim  Formatur ditetapkan           dalam        Tata tertib Musyawarah Wilayah;
(8) Â Setelah terpilihnya Tim Formatur maka Pengurus Daerah dinyatakan Demisioner;
(9) Â Tim Formatur menyusun Pengurus Wilayah secara lengkap dalam sidang Tim Formatur yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Musyawarah Wilayah;
(10) Â Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Wilayah diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
(11)  Pengurus  Wilayah  dikukuhkan  oleh  Kepala Kantor     Wilayah  Kementerian Agama Provinsi.
Pasal 14
(1) Â Pengurus Wilayah menentukan jumlah utusan dalam Musyawarah Wilayah untuk tiap-tiap Daerah berdasarkan pertimbangan jumlah anggotanya sekurang- kurangnya1 (satu) orang;
(2) Â Utusan daerah terdiri dari unsur pengurus daerah yang ditetapkan dalam rapat pengurus daerah;
(3) Â Pemanggilan peserta untuk mengikuti Musyawarah Wilayah oleh Pengurus Wilayahdisampaikan kepada Daerah sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Wilayah dilaksanakan;
(4) Â Pengurus Wilayah menentukan jumlah peninjau dalam Musyawarah Wilayah untuk tiap-tiap Daerah berdasarkan pertimbangan jumlah anggota di Daerah yang bersangkutan;
(5) Â Setiap keputusan Musyawarah Wilayah diambil berdasarkan musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan dengansuara terbanyak.
Pasal 15