Presidium Sidang Musyawarah Wilayah
(1) Â Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Presidium Sidang;
(2) Â Presidium Sidang berjumlah (tiga) orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Wilayah;
(3) Â Sebelum Presidium Sidang terpilih, sidang dipimpin oleh panitia Musyawarah Wilayah;
(4) Â Tata cara pemilihan Presidium Sidang ditetapkan dalam Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Wilayah;
(5) Â Presidium Sidang mengatur seluruh rangkaian sidang Musyawarah Wilayah.
Pasal 16
Tata Tertib sidang Musyawarah Wilayah dirancang oleh panitia Musyawarah Wilayah danditetapkan dalam Musyawarah Wilayah.
Pasal 17
Musyawarah Daerah
(1) Â Musyawarah Daerah yang selanjutnya disebut Musyawarah Daerah dilaksanakan sebagai forum pertanggungjawaban Pengurus Daerah dan Pemilihan Ketua Pengurus Daerah;
(2) Â Musyawarah Daerah difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai Instansi Pembina;
(3) Â Peserta Musyawarah Daerah memilih Ketua Pengurus Daerah IPARI untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;
(4) Â Ketua Daerah Terpilih adalah Ketua Tim Formatur;
(5) Â Peserta Musyawarah Daerah memilih Tim Formatur Musyawarah Daerah dalam pemilihan secara terpisah;
(6) Â Tim Formatur terdiri dari Ketua Terpilih dan Ketua Domisioner ditambah 3 orang perwakilan peserta Musyawarah Daerah yang dipilih;
(7)  Tata  cara pemilihan anggota  tim  Formatur ditetapkan dalam             Tata tertib Musyawarah Daerah;
(8) Â Setelah terpilihnya Tim Formatur maka Pengurus Daerah dinyatakan Demisioner
(9) Â Tim Formatur menyusun Pengurus Daerah secara lengkap dalam sidang Tim Formatur yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Musyawarah Daerah;
(10) Â Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Daerah diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
(11)  Pengurus   Daerah  dikukuhkan   oleh   Kepala Kantor     Kementerian         Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Presidium Sidang Musyawarah Daerah
(1) Â Pimpinan Musyawarah Daerah dipimpin oleh Presidium Sidang;
(2) Â Presidium Sidang berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Daerah;
(3)  Sementara Presidium Sidang belum terpilih,   sidang dipimpin                              oleh Pengurus Daerah;
(4) Â Tata cara pemilihan Presidium Sidang ditetapkan dalam Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Daerah;
(5) Â Presidium Sidang mengatur jalannya Musyawarah Daerah hingga terpilihnya Tim Formatur Musyawarah Daerah.
Pasal 19
(1) Â Peserta Musyawarah Daerah adalah seluruh Penyuluh Agama yang berada di wilayah kerja Daerah;
(2) Â Pemanggilan peserta Musyawarah Daerah disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja Daerah;
(3) Â Pengurus Daerah menentukan jumlah peninjau dalam Musyawarah Daerah untuk tiap-tiap Daerah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota di Daerah yang bersangkutan;
(4) Â Setiap keputusan Musyawarah Daerah diambil atas berdasar musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 20
Tata tertib persidangan dalam Musyawarah Daerah ditetapkan bersama oleh Pengurus Daerah bersama peserta yang mengikuti Musyawarah Daerah tersebut.
BAB IV KEDUDUKAN PENGURUS PUSAT, WILAYAH DAN DAERAH
Pasal 21
(1) Â Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
(2) Â Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi;
(3) Â Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
BAB V PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGURUS
Pasal 22