Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia)

18 Oktober 2023   16:23 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:24 2446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presidium Sidang Musyawarah Wilayah

(1)  Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Presidium Sidang;

(2)  Presidium Sidang berjumlah (tiga) orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Wilayah;

(3)  Sebelum Presidium Sidang terpilih, sidang dipimpin oleh panitia Musyawarah Wilayah;

(4)  Tata cara pemilihan Presidium Sidang ditetapkan dalam Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Wilayah;

(5)  Presidium Sidang mengatur seluruh rangkaian sidang Musyawarah Wilayah.

Pasal 16

Tata Tertib sidang Musyawarah Wilayah dirancang oleh panitia Musyawarah Wilayah danditetapkan dalam Musyawarah Wilayah.

Pasal 17

Musyawarah Daerah

(1)  Musyawarah Daerah yang selanjutnya disebut Musyawarah Daerah dilaksanakan sebagai forum pertanggungjawaban Pengurus Daerah dan Pemilihan Ketua Pengurus Daerah;

(2)  Musyawarah Daerah difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai Instansi Pembina;

(3)  Peserta Musyawarah Daerah memilih Ketua Pengurus Daerah IPARI untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;

(4)  Ketua Daerah Terpilih adalah Ketua Tim Formatur;

(5)  Peserta Musyawarah Daerah memilih Tim Formatur Musyawarah Daerah dalam pemilihan secara terpisah;

(6)  Tim Formatur terdiri dari Ketua Terpilih dan Ketua Domisioner ditambah 3 orang perwakilan peserta Musyawarah Daerah yang dipilih;

(7)  Tata   cara pemilihan anggota   tim   Formatur ditetapkan dalam                        Tata tertib Musyawarah Daerah;

(8)  Setelah terpilihnya Tim Formatur maka Pengurus Daerah dinyatakan Demisioner

(9)  Tim Formatur menyusun Pengurus Daerah secara lengkap dalam sidang Tim Formatur yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Musyawarah Daerah;

(10)  Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Daerah diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

(11)  Pengurus    Daerah   dikukuhkan    oleh    Kepala Kantor        Kementerian                Agama Kabupaten/Kota.

Pasal 18

Presidium Sidang Musyawarah Daerah

(1)  Pimpinan Musyawarah Daerah dipimpin oleh Presidium Sidang;

(2)  Presidium Sidang berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Daerah;

(3)  Sementara Presidium Sidang belum terpilih,    sidang dipimpin                                                           oleh Pengurus Daerah;

(4)  Tata cara pemilihan Presidium Sidang ditetapkan dalam Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Daerah;

(5)  Presidium Sidang mengatur jalannya Musyawarah Daerah hingga terpilihnya Tim Formatur Musyawarah Daerah.

Pasal 19

(1)  Peserta Musyawarah Daerah adalah seluruh Penyuluh Agama yang berada di wilayah kerja Daerah;

(2)  Pemanggilan peserta Musyawarah Daerah disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja Daerah;

(3)  Pengurus Daerah menentukan jumlah peninjau dalam Musyawarah Daerah untuk tiap-tiap Daerah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota di Daerah yang bersangkutan;

(4)  Setiap keputusan Musyawarah Daerah diambil atas berdasar musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.

Pasal 20

Tata tertib persidangan dalam Musyawarah Daerah ditetapkan bersama oleh Pengurus Daerah bersama peserta yang mengikuti Musyawarah Daerah tersebut.

BAB IV KEDUDUKAN PENGURUS PUSAT, WILAYAH DAN DAERAH

Pasal 21

(1)  Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;

(2)  Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi;

(3)  Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

BAB V PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGURUS

Pasal 22

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun