Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia)

18 Oktober 2023   16:23 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:24 2446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 2

Syarat Anggota Biasa

Penyuluh Agama yang dikukuhkan menjadi Anggota biasa harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

(1)  Berstatus sebagai Penyuluh Agama berdasarkan Surat Keputusan;

(2)  Terdaftar dalam IPARI dan memiliki Nomor Induk Anggota.

Pasal 3

Pemberhentian Anggota

Keanggotaan berakhir apabila :

(1)  Meninggal dunia;

(2)  Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Penyuluh Agama;

(3)  Tidak lagi menjabat sebagai Penyuluh Agama;

(4)  Pemberhentian anggota diajukan oleh Pengurus Daerah kepada Pengurus Wilayah; dan ditetapkan pemberhentiannya oleh Pengurus Pusat.

Pasal 4

(1)  Anggota biasa yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Penyuluh Agama dapat diberhentikan oleh Instansi Pembina berdasar rekomendasi Majelis Kehormatan Etik;

(2)  Anggota yang direkomendasikan berhenti oleh Majelis Kehormatan Etik diberikan kesempatan untuk membela diri dalam sidang Majelis Kehormatan Etik tersebut.

BAB II HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

Hak Anggota

Anggota biasa berhak menjadi pengurus dan majelis kehormatan etik;

(1)  Anggota biasa berhak mendapatkan advokasi;

(2)  Anggota biasa berhak mengajukan saran dan usul;

(3)  Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak menjadi majelis kehormatan etik;

(4)  Anggota luar biasa dan anggota kehormatan dapat memberikan usul, saran dan nasihat.

Pasal 6

Kewajiban Anggota

(1)  Anggota wajib mematuhi AD/ART IPARI;

(2)  Anggota wajib mematuhi Kode Etik Profesi dan Kode Perilaku;

(3)  Anggota wajib mematuhi setiap keputusan Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah;

(4)  Anggota wajib menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik IPARI;

(5)  Anggota biasa wajib membayar uang iuran anggota.

BAB III MUSYAWARAH DAN PRESIDIUM

Pasal 7

Musyawarah Nasional

(1)  Musyawarah Nasional yang selanjutnya disebut Munas adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi yang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali;

(2)  Musyawarah Nasional berwenang:

a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Profesi;

b. Menetapkan Program Umum IPARI;

c. Sebagai forum menyampaikan pertanggungjawaban Pengurus Pusat Forum;

d. Sebagai forum pemilihan 5 (lima) orang Formatur;

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

(3)  Musyawarah Nasional difasilitasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Instansi Pembina;

(4)  Peserta Musyawarah Nasional memilih tim Formatur

(5)  Syarat Calon Formatur:

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Minimal Penyuluh Agama Ahli Madya;

c. Bersedia tinggal di Ibu Kota Negara.

(6)  Tata cara pemilihan Tim Formatur ditetapkan dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional;

(7)  Salah satu anggota tim Formatur dipilih sebagai ketua berdasarkan persetujuan instansi Pembina;

(8)  Ketua Umum terpilih dan Tim Formatur menyusun Pengurus Pusat secara lengkap dalam sidang Tim Formatur paling lambat 12 kali 24 jam;

(9)  Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4 empat tahun;

(10)  Ketua Umum Terpilih menerbitkan Surat Permohonan Penandatanganan Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Pusat yang telah disusun oleh Tim Formatur kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Republik Indonesia;

(11)  Pengurus Pusat dikukuhkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun