Pasal 2
Syarat Anggota Biasa
Penyuluh Agama yang dikukuhkan menjadi Anggota biasa harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
(1) Â Berstatus sebagai Penyuluh Agama berdasarkan Surat Keputusan;
(2) Â Terdaftar dalam IPARI dan memiliki Nomor Induk Anggota.
Pasal 3
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan berakhir apabila :
(1) Â Meninggal dunia;
(2) Â Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Penyuluh Agama;
(3) Â Tidak lagi menjabat sebagai Penyuluh Agama;
(4) Â Pemberhentian anggota diajukan oleh Pengurus Daerah kepada Pengurus Wilayah; dan ditetapkan pemberhentiannya oleh Pengurus Pusat.
Pasal 4
(1) Â Anggota biasa yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Penyuluh Agama dapat diberhentikan oleh Instansi Pembina berdasar rekomendasi Majelis Kehormatan Etik;
(2) Â Anggota yang direkomendasikan berhenti oleh Majelis Kehormatan Etik diberikan kesempatan untuk membela diri dalam sidang Majelis Kehormatan Etik tersebut.
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak Anggota
Anggota biasa berhak menjadi pengurus dan majelis kehormatan etik;
(1) Â Anggota biasa berhak mendapatkan advokasi;
(2) Â Anggota biasa berhak mengajukan saran dan usul;
(3) Â Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak menjadi majelis kehormatan etik;
(4) Â Anggota luar biasa dan anggota kehormatan dapat memberikan usul, saran dan nasihat.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
(1) Â Anggota wajib mematuhi AD/ART IPARI;
(2) Â Anggota wajib mematuhi Kode Etik Profesi dan Kode Perilaku;
(3) Â Anggota wajib mematuhi setiap keputusan Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah;
(4) Â Anggota wajib menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik IPARI;
(5) Â Anggota biasa wajib membayar uang iuran anggota.
BAB III MUSYAWARAH DAN PRESIDIUM
Pasal 7
Musyawarah Nasional
(1) Â Musyawarah Nasional yang selanjutnya disebut Munas adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi yang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali;
(2) Â Musyawarah Nasional berwenang:
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Profesi;
b. Menetapkan Program Umum IPARI;
c. Sebagai forum menyampaikan pertanggungjawaban Pengurus Pusat Forum;
d. Sebagai forum pemilihan 5 (lima) orang Formatur;
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Â Musyawarah Nasional difasilitasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Instansi Pembina;
(4) Â Peserta Musyawarah Nasional memilih tim Formatur
(5) Â Syarat Calon Formatur:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Minimal Penyuluh Agama Ahli Madya;
c. Bersedia tinggal di Ibu Kota Negara.
(6) Â Tata cara pemilihan Tim Formatur ditetapkan dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional;
(7) Â Salah satu anggota tim Formatur dipilih sebagai ketua berdasarkan persetujuan instansi Pembina;
(8) Â Ketua Umum terpilih dan Tim Formatur menyusun Pengurus Pusat secara lengkap dalam sidang Tim Formatur paling lambat 12 kali 24 jam;
(9) Â Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4 empat tahun;
(10) Â Ketua Umum Terpilih menerbitkan Surat Permohonan Penandatanganan Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Pusat yang telah disusun oleh Tim Formatur kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Republik Indonesia;
(11) Â Pengurus Pusat dikukuhkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.