Pengurus Daerah
(1) Â Pengurus Daerah bertugas dan berkewajiban :
a. segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah dan rapat kerja;
b. melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah menegakkan disiplin dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Daerah;
(2) Â Penjabaran tugas Pengurus Daerah diatur dalam peraturan;
(3) Â Pengurus Daerah membuat laporan kepada Pengurus Wilayah dengan tembusan kepada Pengurus Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali.
BAB VII KEUANGAN
Pasal 29
(1) Â Setiap anggota wajib membayar iuran tahunan yang besarannya ditetapkan dalam Musyawarah Nasional;
(2) Â Iuran tahunan menjadi dokumen autentik keaktifan keanggotaan tahun berjalan;
(3) Â Dokumen autentik iuran tahunan menjadi dasar anggota dapat memperoleh hak- haknya;
(4) Â Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1), dialokasikan dengan rincian sebagai berikut :
a. 15% (lima belas persen) untuk Pusat;
b. 25% (dua puluh lima persen) untuk Wilayah;
c. 60% (enam puluh persen) untuk Daerah;
d. Uang iuran dikelola secara terpusat dan didistribusikan sesuai tingkat partisipasi anggota di wilayah/daerah masing-masing;
(5) Â Mekanisme penarikan dan penggunaan uang iuran diatur dalam peraturan pengurus tersendiri.
BAB VIII ATRIBUT
Pasal 30
Atribut terdiri atas Bendera, Logo, Tata Persuratan, Stempel, Mars/Hymne serta makna didalamnya yang ditetapkan kemudian melalui Peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat;
BAB IX SANKSI KEANGGOTAANÂ
Pasal 31
(1) Â Sanksi pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Kode Perilaku dan Peraturan dapat berupa:
a. teguran tertulis dalam hal pelanggaran diputuskan sebagai pelanggaran ringanyang masih dapat dilakukan pembinaan;
b. pembekuan sementara keanggotaan dalam hal pelanggaran diputuskan sebagaipelanggaran sedang, dengan harapan masih dapat dilakukan pembinaan;
c. pencabutan keanggotaan dalam hal pelanggaran diputuskan sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat dilakukan pembinaan atau mencederai harkat, martabat dan kredibilitas;
d. pencabutan keanggotaan dalam hal anggota pernah mendapatkan teguran tertulis atau pembekuan sementara keanggotaan; atau
e. pencabutan keanggotaan dalam hal anggota dijatuhi pidana berdasarkan putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
(5)  Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat  (1) dilakukan oleh Ketua Umum berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik.
BAB X PENUTUP
Pasal 32
(1) Â Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dibuat peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat;
(2) Â Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dan mengikat kepada seluruh anggota.
Ditetapkan Di Jakarta
Pada tanggal 26 MEI 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H