Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia)

18 Oktober 2023   16:23 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:24 2446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 5 Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, IPARI menyelenggarakan fungsi :

(1) Informatif: penyampaian kebijakan dan informasi dari Instansi Pembina;

(2) Koordinatif terkait pelaksanaan program dan kegiatan Penyuluh Agama;

(3) Aspiratif: menerima dan menyampaikan aspirasi Penyuluh Agama;

(4) Edukatif: Pengembangan profesi, Peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan dan kebangsaan serta pengembangan kreatifitas Penyuluh Agama;

(5) Konsultatif dan advokatif: Permasalahan hukum, Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, perlindungan profesi dan kesejahteraan Penyuluh Agama;

(6) Administratif: pemberian rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Penyuluh Agama kepada Instansi Pembina;

(7) Pemberdayaan sosial keagamaan dan pembangunan.

Pasal 6 Sifat

IPARI bersifat egaliter, fungsional, partisipatif dan kreatif.

BAB IV KEANGGOTAAN

Pasal 7

(1) Setiap Penyuluh Agama wajib menjadi Anggota IPARI;

(2) Anggota IPARI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan;

(3) Pokok-pokok penjelasan tentang keanggotaan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V KEPENGURUSAN

Pasal 8

(1) Kepengurusan IPARI pada tingkat pusat disebut Pengurus Pusat disingkat PP;

(2) Kepengurusan IPARI tingkat provinsi disebut Pengurus Wilayah disingkat PW;

(3) Kepengurusan IPARI pada tingkat kabupaten/kota disebut Pengurus Daerah disingkat PD.

Pasal 9

(1) Pengurus Pusat terdiri dari :

a. Majelis Kehormatan Etik;

b. Ketua Umum;

c. Ketua-ketua (minimal 3 ketua);

d. Sekretaris Umum;

e. Sekretaris-sekretaris (minimal 3 sekretaris);

f. Bendahara Umum;

g. Bendahara-bendahara (minimal 3 bendahara).

(2) Departemen-departemen : Departemen Organisasi, Depatemen Hubungan Lintas Sektoral dan Informasi Publik, Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Disiplin dan Etika Profesi, Departemen Hukum dan Advokasi, Departemen Pengembangan Profesi dan Penilaian Kinerja, Departemen Sosial, Seni, dan Budaya, Departemen Hubungan Luar Negeri dan Departemen Moderasi Beragama;

(3) Penentuan jumlah Departemen ditentukan berdasarkan kebutuhan;

(4) Ketua Umum IPARI dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya dua periode;

(5) Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional atas seluruh jalannya organisasi serta berkewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Kode Perilaku Penyuluh Agama serta semua keputusan Musyawarah Nasional lainnya.

Pasal 10

(1) Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Majelis Kehormatan Etik;

b. Ketua Wilayah;

c. Ketua-ketua (minimal 3 ketua);

d. Sekretaris Wilayah;

e. Sekretaris-sekretaris (minimal 3 sekretaris);

f. Bendahara Wilayah;

g. Bendahara-bendahara (minimal 3 bendahara).

(2) Ketua Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah untuk satu periode dan dapat dipilihkembali sebanyak-banyaknya dua periode;

(3) Pengurus Wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah atas seluruh jalannya organisasi, terutama mengenai kegiatan-kegiatan daerah di wilayahnya;

(4) Bidang-bidang disesuaikan dengan departemen-departemen yang sudah ada di Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan kebutuhan setempat;

(5) Pengurus   Wilayah   menjalankan    instruksi Pengurus   Pusat      yang               berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas keorganisasian.

Pasal 11

Pengurus Daerah menjalankan instruksi pengurus pusat dan wilayah yang berkaitandengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.

(1) Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Ketua Daerah;

b. Ketua-ketua (minimal 2 ketua);

c. Sekretaris Daerah;

d. Sekretaris-sekretaris (minimal 2 sekretaris);

e. Bendahara Daerah;

f. Bendahara-bendahara (minimal 2 bendahara).

(2) Seksi-seksi disesuaikan dengan bidang-bidang yang sudah ada di Pengurus Wilayah dengan mempertimbangkan kebutuhan setempat;

(3) Pengurus Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah atas seluruh jalannya organisasi Daerah;

(4) Pengurus Daerah menjalankan instruksi pengurus pusat dan wilayah yang berkaitandengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.

Pasal 12

Masa Jabatan pengurus IPARI pada setiap tingkatan adalah 4 (empat) tahun.

BAB VI MAJELIS KEHORMATAN ETIK

Pasal 13

Majelis Kehormatan Etik pada tingkat Pusat terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan;

(1) Majelis Kehormatan Etik pada tingkat wilayah terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan;

(2) Majelis Kehormatan Etik berjumlah 3 orang;

(3) Majelis Kehormatan Etik memiliki tugas dan fungsi mengawasi, membina, menegakkan nilai-nilai kode etik dan kode perilaku Penyuluh Agama;

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Etik diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII POKOK-POKOK PERHIMPUNAN

Kedaulatan

Pasal 14

Kekuasaan tertinggi adalah Musyawarah Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun