Pasal 24
(1) Kekayaan IPARI adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan inventaris;
(2) Apabila terjadi perubahan atau pembubaran organisasi, maka kekayaan organisasi akan ditentukan dalam musyawarah Pusat luar biasa yang mengatur hal tersebut.
BAB XII SANKSI
Pasal 25
(1) Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Kode Perilaku dan atau Peraturan Perkumpulan dikenakan sanksi;
(2) Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan sementara keanggotaan, atau pemberhentian dari keanggotaan Perkumpulan;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat, apabila tidak dapat dicapai mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam suatu Musyawarah Nasional yang dihadiri secara sah oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta resmi.
BAB XIV PEMBUBARAN
Pasal 27
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk keperluan itu;
(2) Musyawarah Nasional yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus wilayah dan daerah IPARI;
(3) Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang hadir;
(4) Apabila Musyawarah Nasional memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut dibuat Berita Acara Pembubaran dengan melampirkan Pedoman Penyelesasian yang berkaitan dengan permasalahan organisasi.
IKATAN PENYULUH AGAMA REPUBLIK INDONESIA
BAB I KEANGGOTAAN, SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGUKUHAN KEMBALI
 Pasal 1
(1) Â Anggota biasa adalah Para Penyuluh Agama Indonesia;
(2) Â Anggota luar biasa adalah Pejabat Struktural atau Fungsional Keagamaan lainnya di lingkungan Kementerian Agama yang berkaitan dengan Tupoksi dan Pengembangan karir Penyuluh Agama;
(3) Â Anggota kehormatan adalah mereka yang diusulkan oleh Pengurus diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.