Pasal 5 Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, IPARI menyelenggarakan fungsi :
(1) Informatif: penyampaian kebijakan dan informasi dari Instansi Pembina;
(2) Koordinatif terkait pelaksanaan program dan kegiatan Penyuluh Agama;
(3) Aspiratif: menerima dan menyampaikan aspirasi Penyuluh Agama;
(4) Edukatif: Pengembangan profesi, Peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan dan kebangsaan serta pengembangan kreatifitas Penyuluh Agama;
(5) Konsultatif dan advokatif: Permasalahan hukum, Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, perlindungan profesi dan kesejahteraan Penyuluh Agama;
(6) Administratif: pemberian rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Penyuluh Agama kepada Instansi Pembina;
(7) Pemberdayaan sosial keagamaan dan pembangunan.
Pasal 6 Sifat
IPARI bersifat egaliter, fungsional, partisipatif dan kreatif.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Setiap Penyuluh Agama wajib menjadi Anggota IPARI;
(2) Anggota IPARI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan;
(3) Pokok-pokok penjelasan tentang keanggotaan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V KEPENGURUSAN
Pasal 8
(1) Kepengurusan IPARI pada tingkat pusat disebut Pengurus Pusat disingkat PP;
(2) Kepengurusan IPARI tingkat provinsi disebut Pengurus Wilayah disingkat PW;
(3) Kepengurusan IPARI pada tingkat kabupaten/kota disebut Pengurus Daerah disingkat PD.
Pasal 9
(1) Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Majelis Kehormatan Etik;
b. Ketua Umum;
c. Ketua-ketua (minimal 3 ketua);
d. Sekretaris Umum;
e. Sekretaris-sekretaris (minimal 3 sekretaris);
f. Bendahara Umum;
g. Bendahara-bendahara (minimal 3 bendahara).
(2) Departemen-departemen : Departemen Organisasi, Depatemen Hubungan Lintas Sektoral dan Informasi Publik, Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Disiplin dan Etika Profesi, Departemen Hukum dan Advokasi, Departemen Pengembangan Profesi dan Penilaian Kinerja, Departemen Sosial, Seni, dan Budaya, Departemen Hubungan Luar Negeri dan Departemen Moderasi Beragama;
(3) Penentuan jumlah Departemen ditentukan berdasarkan kebutuhan;
(4) Ketua Umum IPARI dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya dua periode;
(5) Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional atas seluruh jalannya organisasi serta berkewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Kode Perilaku Penyuluh Agama serta semua keputusan Musyawarah Nasional lainnya.
Pasal 10
(1) Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Majelis Kehormatan Etik;
b. Ketua Wilayah;
c. Ketua-ketua (minimal 3 ketua);
d. Sekretaris Wilayah;
e. Sekretaris-sekretaris (minimal 3 sekretaris);
f. Bendahara Wilayah;
g. Bendahara-bendahara (minimal 3 bendahara).
(2) Ketua Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah untuk satu periode dan dapat dipilihkembali sebanyak-banyaknya dua periode;
(3) Pengurus Wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah atas seluruh jalannya organisasi, terutama mengenai kegiatan-kegiatan daerah di wilayahnya;
(4) Bidang-bidang disesuaikan dengan departemen-departemen yang sudah ada di Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan kebutuhan setempat;
(5) Pengurus  Wilayah  menjalankan   instruksi Pengurus  Pusat    yang        berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas keorganisasian.
Pasal 11
Pengurus Daerah menjalankan instruksi pengurus pusat dan wilayah yang berkaitandengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
(1) Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Daerah;
b. Ketua-ketua (minimal 2 ketua);
c. Sekretaris Daerah;
d. Sekretaris-sekretaris (minimal 2 sekretaris);
e. Bendahara Daerah;
f. Bendahara-bendahara (minimal 2 bendahara).
(2) Seksi-seksi disesuaikan dengan bidang-bidang yang sudah ada di Pengurus Wilayah dengan mempertimbangkan kebutuhan setempat;
(3) Pengurus Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah atas seluruh jalannya organisasi Daerah;
(4) Pengurus Daerah menjalankan instruksi pengurus pusat dan wilayah yang berkaitandengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Pasal 12
Masa Jabatan pengurus IPARI pada setiap tingkatan adalah 4 (empat) tahun.
BAB VI MAJELIS KEHORMATAN ETIK
Pasal 13
Majelis Kehormatan Etik pada tingkat Pusat terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan;
(1) Majelis Kehormatan Etik pada tingkat wilayah terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan;
(2) Majelis Kehormatan Etik berjumlah 3 orang;
(3) Majelis Kehormatan Etik memiliki tugas dan fungsi mengawasi, membina, menegakkan nilai-nilai kode etik dan kode perilaku Penyuluh Agama;
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Etik diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII POKOK-POKOK PERHIMPUNAN
Kedaulatan
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi adalah Musyawarah Nasional.