Mohon tunggu...
Dwika Erfa Dianshah
Dwika Erfa Dianshah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

NAMA : Dwika Erfa Dianshah NIM : 41521010074 DOSEN : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG JURUSAN : Teknik Informatika Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Struktural Menurut Giddens Anthony

29 Mei 2023   21:39 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:44 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejahatan Struktural, Dok. Pribadi

3. Penindasan dan marginalisasi: Kejahatan struktural sering kali terjadi di antara kelompok-kelompok yang terpinggirkan dan rentan, seperti masyarakat miskin, minoritas etnis, dan kelompok sosial tertentu. Mereka mungkin menghadapi ketidakadilan sistemik, keterbatasan akses ke layanan sosial dan ekonomi, serta diskriminasi, yang dapat memperburuk situasi mereka dan mengarah pada kejahatan.

4. Kejahatan korporasi: Kejahatan struktural juga dapat terjadi dalam konteks korporasi dan bisnis. Praktik seperti penipuan, pemalsuan, penghindaran pajak, pencemaran lingkungan, atau eksploitasi pekerja adalah contoh-contoh kejahatan korporasi yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

Dalam pemahaman kejahatan struktural, penting untuk melihat melampaui individu yang terlibat dalam kejahatan dan menganalisis konteks sosial dan institusional yang mendukung atau memicu terjadinya kejahatan. Dengan mengidentifikasi dan mengatasi faktor-faktor struktural yang mendasari kejahatan, upaya untuk mencegah dan mengurangi kejahatan struktural dapat difokuskan pada perubahan sosial, kebijakan publik yang adil, dan reformasi institusional.

Perspektif Kejahatan Struktural Menurut Giddens Anthony

Menurut Giddens, kejahatan bukanlah hanya tindakan individu yang dilakukan secara spontan atau akibat kegagalan moral. Sebaliknya, kejahatan terjadi sebagai hasil dari ketidakseimbangan dan ketidakadilan dalam struktur sosial. Giddens berpendapat bahwa kejahatan struktural terkait dengan cara masyarakat diorganisasi, terutama dalam hal akses terhadap sumber daya dan kesempatan.

Dalam masyarakat yang tidak setara, terdapat ketidakadilan struktural yang mempengaruhi distribusi kekayaan, pendidikan, pekerjaan, dan kekuasaan. Ketimpangan ini menciptakan kesenjangan sosial yang menyebabkan frustrasi, alienasi, dan perasaan ketidakpuasan di antara individu yang kurang diuntungkan. Giddens berpendapat bahwa keadaan ini memicu munculnya kejahatan struktural.

Kejahatan struktural tidak hanya melibatkan tindakan kriminal individu, tetapi juga tindakan korporasi, kejahatan negara, dan ketidakadilan sistemik. Misalnya, kejahatan perusahaan yang melibatkan praktik penipuan atau eksploitasi terhadap karyawan atau konsumen, atau kebijakan pemerintah yang tidak adil yang memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi.

Giddens menekankan bahwa kejahatan struktural tidak hanya berkaitan dengan individu atau kelompok tertentu, tetapi melibatkan interaksi dan dinamika sosial yang lebih luas. Struktur sosial yang mempengaruhi kesempatan dan motivasi seseorang untuk terlibat dalam kejahatan sangat penting dalam pemahaman tentang kejahatan struktural.

Dalam perspektif Giddens, penanganan kejahatan struktural memerlukan perubahan sosial dan politik yang melibatkan reformasi kebijakan publik, redistribusi kekayaan, dan kesetaraan kesempatan. Giddens mengusulkan adanya upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata sehingga dapat mengurangi faktor-faktor yang memicu kejahatan struktural.

Pendekatan Giddens tentang kejahatan struktural menawarkan sudut pandang yang penting dalam memahami asal-usul dan dampak kejahatan dalam masyarakat. Dengan memfokuskan perhatian pada struktur sosial yang menciptakan ketidakadilan, teori ini mendorong tindakan kolektif untuk mengatasi akar penyebab kejahatan struktural dan mempromosikan keadilan sosial.

Faktor-faktor Struktural Yang Berkontribusi Pada Kejahatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun