Mohon tunggu...
Dwika Erfa Dianshah
Dwika Erfa Dianshah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

NAMA : Dwika Erfa Dianshah NIM : 41521010074 DOSEN : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG JURUSAN : Teknik Informatika Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Struktural Menurut Giddens Anthony

29 Mei 2023   21:39 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:44 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejahatan Struktural, Dok. Pribadi

1. Pemantauan tak terlihat: Prinsip utama Panopticon adalah menciptakan situasi di mana pengawas dapat terus-menerus mengamati subjek yang diamati, sementara subjek tidak dapat melihat pengawas secara langsung. Pengawas berada di pusat struktur, memiliki visibilitas yang luas ke seluruh area yang diamati, sementara subjek berada di sel-sel atau ruang yang menghadap ke pusat tersebut. Hal ini menciptakan perasaan ketidakpastian di kalangan subjek karena mereka tidak pernah tahu kapan mereka sedang diamati atau tidak.

2. Perasaan pengawasan yang konstan: Dengan menciptakan perasaan bahwa subjek selalu dapat diawasi, Panopticon menghasilkan efek psikologis yang kuat. Subjek yang diamati menginternalisasi aturan-aturan sosial dan norma-norma yang diharapkan dari mereka karena mereka merasa terus-menerus diawasi. Mereka mengontrol perilaku mereka sendiri secara otomatis, bahkan ketika pengawasan fisik tidak ada.

3. Kontrol internal: Prinsip Panopticon berfokus pada kontrol internal yang dipancarkan oleh subjek yang diamati. Dalam kondisi Panopticon, otoritas tidak perlu menggunakan kekerasan fisik atau pengawasan langsung secara konstan. Subjek merasa bertanggung jawab atas perilaku mereka sendiri dan secara sukarela mematuhi norma-norma yang telah ditetapkan, karena mereka percaya bahwa mereka selalu diawasi. Oleh karena itu, kontrol sosial dapat dicapai melalui perasaan internal subjek.

4. Simbol kekuasaan: Panopticon menjadi simbol kekuasaan dan kontrol sosial yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi yang berwenang. Konsep ini dapat diterapkan pada berbagai bidang, termasuk penjara, pabrik, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Dalam semua konteks ini, Panopticon mencerminkan upaya untuk mencapai pengawasan dan kontrol yang efisien atas individu atau kelompok.

Prinsip-prinsip Panopticon telah menjadi sumber inspirasi bagi studi tentang pemantauan, kontrol sosial, dan kekuasaan dalam berbagai bidang seperti sosiologi, psikologi, dan ilmu politik. Prinsip-prinsip Panopticon ini mewakili pandangan Bentham tentang pengawasan dan kontrol sosial yang efektif melalui perasaan konstan diawasi. Namun, prinsip-prinsip ini juga telah mendapatkan kritik terkait dengan mengutip potensi penyalahgunaan kekuasaan, invasi privasi, isu-isu privasi, penyalahgunaan kekuasaan, hak asasi manusia, dan juga pertanyaan tentang etika dan kebebasan setiap individu yang penting untuk dipertimbangkan.

Aplikasi Pemikiran Panopticon dalam Konteks Modern

Meskipun konsep panopticon dikembangkan pada abad ke-18, konsep ini masih relevan dalam konteks modern. Dalam masyarakat modern, pemikiran Panopticon telah menemukan aplikasi yang meluas di berbagai bidang, termasuk pengawasan pemerintah, penggunaan teknologi, pemantauan di ruang publik dan digital dan masih banyak lagi.

A. Pengawasan Pemerintah

Pemerintah menggunakan prinsip pemikiran Panopticon dalam menjalankan pengawasan terhadap masyarakat. Contohnya adalah sistem pemantauan kamera di tempat umum dan program pengumpulan data rakyat yang bertujuan untuk mengamankan masyarakat dan mencegah kejahatan. Namun,

B. Penggunaan Teknologi

Pemikiran Panopticon juga diterapkan dalam penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi pemantauan seperti CCTV, sensor pintu, dan pelacakan digital telah menjadi umum dan memberikan kemampuan pengawasan yang luas. Di sisi positif, penggunaan teknologi ini dapat meningkatkan keamanan dan memfasilitasi pengawasan yang efektif. Namun, ada juga ke khawatiran terkait privasi dan potensi penyalahgunaan data yang harus diperhatikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun