Mohon tunggu...
Manda Danastri
Manda Danastri Mohon Tunggu... -

Manusia hidup yang masih sekolah. Suka apapun yang bisa dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Diskreksi yang Jadi Undang-undang Terkini

18 Desember 2017   08:21 Diperbarui: 18 Desember 2017   08:43 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setelah keluarnya Diskresi Presiden terjadilah pro dan kontra mengenai peraturan tersebut dikarenakan dibuat guna pembubaran Ormas yang memunculkan ideologi di luar Pancasila. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menyarankan pemerintah menempuh jalur pengadilan jika ingin membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan tujuan Negara. 

Menurutnya jalur pengadilan ditempuh agar tidak menyalahi aturan. Aturan mengenai mekanisme pembubaran Ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.[22] Dijelaskan bahwa tata cara pembubaran Ormas dengan cara:

Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, sebagaimana disebutkan di atas, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai tempat domisili hukum Ormas dengan disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Dalam hal permohonan tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.

Setelah permohonan diajukan, Pengadilan Negeri menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan. Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga)hari sebelum pelaksanaan sidang.

Dalam sidang pemeriksaan Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan.

[23]

Permohonan pembubaran Ormas harus diputus oleh Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[24] Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas kepada pemohon, termohon, dan Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[25]

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa mekanisme pembubaran Ormas dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM serta pembubaran Ormas dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, setelah itu pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.[26]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun