Mohon tunggu...
Manda Danastri
Manda Danastri Mohon Tunggu... -

Manusia hidup yang masih sekolah. Suka apapun yang bisa dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Diskreksi yang Jadi Undang-undang Terkini

18 Desember 2017   08:21 Diperbarui: 18 Desember 2017   08:43 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Selain menjadi unsur utama dalam suatu negara hukum juga merupakan suatu ciri bagi Hukum Administrasi Negara yang mulai berkembang ketika negara mulai menata masyarakatnya.[2] Hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum", sehingga negara dituntut untuk selalu menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Fakta yang sedang mencuat dekat ini mencirikan terjadinya problematika mengenai pro kontra pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang merupakan bentuk dari diskresi pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo. PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 disahkan oleh DPR pada tanggal 24 Oktober 2017 menjadi UU. Dan kini resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.[3]

Dikeluarkannya PERPPU ini mengacu kepada Pasal 22 ayat 1Undang-Undang Dasar 1945: "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

 " Dalam hal ini dianggap ada salah satu Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang menurut pemerintah telah mengganggu menganggu ketertiban, keamanan, tidak menyatu dan paralel dengan pemerintah. "pemerintah tidak akan membiarkan jika Ormas yang dibentuk secara nyata menganggu ketertiban, keamanan, tidak menyatu dan paralel dengan pemerintah".[4].

Undang-undang Nomo 17 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 

Akan tetapi, dalam kenyataannya justru terdapat Ormas yang dianggap telah bertolak belakang dengan tujuan undang-undang tersebut. Maka, keresahan masyarakat mengenai Ormas yang dianggap ingin merubah ideologi Pancasila dan kurangnya kepastian hukum untuk mengatasi masalah tersebut, muncullah diskresi Presiden berupa PERPPU Nomor 2 Tahun 2017.

Namun mengingat hukum tertulis tidak dapat setiap waktu mendapatkan perubahan, maka dirasa perlu mengkaji hal ini lebih lanjut. Apakah diskresi yang telah melahirkan Undang-undang baru itu perlu diadakan?

KAJIAN KEPUSTAKAAN

Negara Hukum Demokratis

Negara hukum merupakan wacana yang bersifat universal dan merupakan dapat dimaknai secara beragam sesuai dengan konteks dan tempat dimana konsep itu digunakan. Dalam implementasinya konsep negara hukum akan dipengaruhi falsafah dan budaya bangsa, ideologi negara, sistem politik, dan perkembangan sejarah. Namun penyelenggaraan negara yang baik adalah yang didasarkan pada penganturan (hukum) yang baik.[5]  

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa negara hukum adalah suatu negara yang menjadikan hukum sebagai aturan main dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Rumusan negara hukum memiliki empat unsur antara lain[6]:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun