Kewenangan diskresi hakikatnya sebagai pelengkap dari kelemahan yang ada pada Undang-Undang, meskipun kewenangan diskresi merupakan kewenangan bebas atau tidak terikat bukan berarti kewenangan diskresi tidak tunduk dan patuh terhadap undang-undang sebagai wujud kedaulatan rakyat, karena kewenangan diskresi digunakan oleh badan atau pejabat tata usaha negara untuk merealisasikan apa yang telah ditentukan dalam undang-undang itu sendiri atau dengan kata lain secara tidak langsung juga melaksanakan undang-undang.[15]
METODE PENELITIAN
Sumber data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer yang terdiri dari perundang-undangan. Undang-undang yang dipakai adalah isi PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 yang telah diganti dengan Undang-Undang ORMAS Nomor 2 Tahun 2017,UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), Â Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan lain yang menunjang penelitian ini.
Selain itu, bahan-bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen-dokumen resmi juga digunakan. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan peradilan[16], surat kabar elektronik, dan juga pendapat para ahli hukum.
Dari seluruh data yang diperoleh, penulis menganalisis dengan cara pengumpulan secara utuh seluruh data yang diperoleh, kemudian diformulasikan untuk dilakukan analisis. Analisis data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya kedalam suatu pola, kategori dan satuan dasar[17]. Setelah itu disimpulkan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif[18] dengan alur berpikir deduktif, yaitu memulai dari peraturan hukumnya dan dibawa ke dalam masalah yang sebenarnya.
Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian yang dimaksud untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan gejala-gejala lainnya.[19] Atau dalam artian lain adalah meneliti dan menganalisis secara terperinci dan tepat tentang suatu fenomena tertentu terkait dengan penulisan hukum ini.
ANALISIS DATA
Syarat Penetapan PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945: "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang".
Penetapan PERPPU yang dilakukan oleh Presiden juga tertulis dalam Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi: "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa."
Dari bunyi kedua pasal di atas dapat kita ketahui bahwa syarat Presiden mengeluarkan serta menetapkan PERPPU adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kedudukan PERPPU sebagai norma subyektif juga dinyatakan Jimly Asshiddiqie: