Mohon tunggu...
Manda Danastri
Manda Danastri Mohon Tunggu... -

Manusia hidup yang masih sekolah. Suka apapun yang bisa dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Diskreksi yang Jadi Undang-undang Terkini

18 Desember 2017   08:21 Diperbarui: 18 Desember 2017   08:43 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sedangkan kedaulatan rakyat bermakna rakyat merupakan legitimasi bagi hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku harus disepakati oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen. Asas legalitas dalam hukum administrasi juga sering disebut sebagai keabsahan pemerintah. Keabsahan pemerintah mengandung tiga aspek yakni aspek negatif, aspek formal positif dan aspek materil positif. 

Aspek negatif menentukan bahwa tindakan badan/pejabat pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, aspek formal positif menentukan bahwa badan/pejabat pemerintah mempunyai kewenangan sepanjang ditentukan atau berdasarkan undang-undang, dan aspek materil positif menentukan bahwa undang-undang memuat aturan umum yang mengikat tindakan badan/pejabat pemerintah.[10]

Kewenangan Diskresi

Tujuan negara Indonesia sebagaimama tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah "...melindungi segenap banhsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukam kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bamhsa, dan ikut melaksanakan ketertibam dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...". 

Upaya mewujudkan tujuan negara itu ditempuh melalui pembangunan nasional. Pembangunam nasional sendiri bersifat multi kompleks membawa akibat pemerintah harus banyak turut campur dalam kehidupan masyarakat. Campur tangan itu tertuang dalam ketentuan perudang-undangan maupun peraturan pelaksanaan lainnya yang dilaksanakan oleh administrasi negara yang menyelenggarakan tugas servis-publik.[11]

Dalam kehidupan sehari-hari khususnya di Indonesia, hampir seluruh aspek kegiatan masyarakat bersentuhan dengan pemerintah. Berbagai bidang kehidupan masyarakat seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, sampai pernikahan, terdapat unsur pemerinyah didalamnya, baik lamgsung maupin tidak langsung. Keterlibatan pemerintah dakam kehidupan warga negara ini harus didasakan pada asas legalitas yang dianggap sebagai dasar terpenting sebuah negara hukum. 

Dan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), hal ini berarti keterlibatan pemerintah Indonesia dalam kehidupan warga negara harus berdasarkan asas legalitas. Keharusan ini mensyaratkan adanya hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan. Negara hukum membawa konsekuensi bahwa hukum harus dibentuk secara sadar oleh badan pembentuk undang-undang.[12]

Perkembangan konsepsi negara hukum modern sekarang telah menimbulkan dilema yang penuh kontradiksi, sebab bagi negara hukum modern, setiap tindakan pemerintahannya harus berdasarkan atas hukum atau setidak-tidaknya tidak boleh bertentangan dengan hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis). Bersamaan dengan ketentuan ini, pemerintah juga diserahi tugas, peran, dan tanggung jawab yang semakin luas dan berat. 

Hingga sering kali terjadi kesenjangan antara asas legalitas dengan realitas yang dihadapi pemerintah. Dalam rangka mengantisipasi kesenjangan ini, pemerintah diberikan wewenang untuk berinisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan sosial yang disebut dengan freies Ermessen atau diskresi.[13] 

Pada umumnya, tindakan pemerintah yang tindakannya didasarkan pada diskresi dalam bentuk tertulis akan melahirkan peraturan kebijakan yaitu, segala keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan dan maksud tertentu. Diusulkan dalam suatu lingkungan tertentu, mengandung hambatan dan peluang untuk mengatasi masalah, mencapai sasaran, dan merealisasikan maksud tertentu.[14]

Secara eksplisit kewenangan diskresi diatur dalam UUAP, tepatnya Pasal 22 (umum), Pasal 23 berkaitan dengan ruang lingkup diskresi, Pasal 24, Pasal 25 berkaitan dengan persyaratan diskresi, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 berkaitan dengan prosedur penggunaan diskresi, dan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 yang berkaitan dengan akibat hukum diskresi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun