[17] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), h. 161.
[18] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm. 14.
[19]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hlm. 10.
[20]http://www.hukumonline.com/Klinik/Detail/Lt5188b1b2dfbd2/Syarat-Syarat-Penetapan-PERPPU-Oleh-Presiden, Dikutip Pada Tanggal 17 Desember 2017.
[21]http://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/07414181/kontroversi-isi-PERPPU-Ormas-bukti-keberanian-atau-jalan-pintas-?page=all, Dikutip Pada Tanggal 14 Desember 2017.
[22]http://nasional.kompas.com/read/2017/05/23/17530961/pemerintahlm.disarankan.tak.terbitkan.PERPPU.untuk.bubarkan.hti, Dikutip Pada Tanggal 14 November 2017.
[23] Undang-Undang Ormas Pasal 70 ayat (7).
[24] Undang-Undang Ormas Pasal 71.
[25] Undang-Undang Ormas Pasal 72.
[26] Undang-Undang Ormas Pasal 68 ayat (2).