2. Aspek perundang-undangan, yaitu perlunya penyempurnaan regulasi zakat dan wakaf agar dapat mengakomodasi perkembangan di era digital.
3. Aspek teknologi, yaitu perlunya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf.
² Zakat dan Wakaf di Era Digital: Solusi Pengembangan Ekonomi Umat, oleh M. Luthfi Abdullah, NU Online, 25 Agustus
Merumuskan konsep baru zakat dan wakaf di era digital
Konsep baru zakat dan wakaf di era digital haruslah disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Konsep tersebut haruslah dapat menjangkau lebih banyak mustahiq,Â
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan, serta transparan dan akuntabel.
Menyusun rekomendasi untuk penerapan konsep baru zakat dan wakaf di era digital
Rekomendasi untuk penerapan konsep baru zakat dan wakaf di era digital haruslah dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien. Rekomendasi tersebut haruslah melibatkan berbagaiÂ
pihak, termasuk pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat.
Penelitian artikel tentang MENGGAGAS KONSEP BARU: ZAKAT DAN WAKAF DI ERA DIGITAL diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan zakat dan wakaf diÂ
Indonesia. Penelitian ini dapat menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan dan program zakat dan wakaf yang lebih efektif dan efisien di era digital.