Mohon tunggu...
Dita Qoria Ina
Dita Qoria Ina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tugas UAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengagas Konsep Baru: Zakat dan Wakaf di Era Digital

18 Desember 2023   14:03 Diperbarui: 18 Desember 2023   14:18 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menyusun rekomendasi untuk penerapan konsep baru zakat dan wakaf di era digital

Rekomendasi untuk penerapan konsep baru zakat dan wakaf di era digital haruslah dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien. Rekomendasi tersebut haruslah melibatkan berbagai 

pihak, termasuk pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat.

Penelitian artikel tentang MENGGAGAS KONSEP BARU: ZAKAT DAN WAKAF DI ERA DIGITAL diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan zakat dan wakaf di 

Indonesia. Penelitian ini dapat menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan dan program zakat dan wakaf yang lebih efektif dan efisien di era digital.

Kata Kunci: zakat, wakaf, dan era digital

Pendahuluan

Zakat dan wakaf merupakan dua ibadah sosial yang memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Keduanya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mengurangi 

kemiskinan, meningkatkan pemerataan ekonomi, dan membangun peradaban yang lebih baik.

Di era digital, zakat dan wakaf memiliki potensi yang besar untuk berkembang lebih pesat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

1. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat telah membuka peluang baru bagi zakat dan wakaf untuk menjangkau lebih banyak orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun