Mohon tunggu...
Dita Qoria Ina
Dita Qoria Ina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tugas UAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengagas Konsep Baru: Zakat dan Wakaf di Era Digital

18 Desember 2023   14:03 Diperbarui: 18 Desember 2023   14:18 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Manfaatnya lebih luas. Wakaf produktif dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat.

2. Lebih berkelanjutan. Wakaf produktif dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

3. Lebih menarik. Wakaf produktif dapat menarik minat masyarakat untuk berwakaf.

Selain zakat digital dan wakaf produktif, masih banyak konsep baru lainnya yang dapat digagas untuk zakat dan wakaf di era digital. Hal ini perlu dilakukan untuk menjawab tantangan dan peluang baru di era digital.

Berikut adalah beberapa contoh konsep baru lainnya yang dapat digagas untuk zakat dan wakaf di 

era digital:

1. Zakat berbasis teknologi blockchain. Teknologi blockchain dapat digunakan untuk mencatat dan mengelola zakat secara transparan dan akuntabel.

2. Wakaf berbasis crowdfunding. Crowdfunding dapat digunakan untuk menggalang dana wakaf dari masyarakat luas.

3. Wakaf sosial media. Wakaf sosial media dapat dilakukan dengan memanfaatkan platform sosial media untuk menggalang dana wakaf.

Penerapan konsep-konsep baru tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat. Pemerintah dapat memberikan regulasi yang mendukung pengembangan zakat dan wakaf di era digital. Lembaga zakat dapat mengembangkan platform digital untuk pengelolaan zakat dan wakaf. Masyarakat dapat berwakaf secara digitalmelalui platform yang disediakan oleh lembaga zakat.Dengan dukungan dari berbagai pihak, zakat dan wakaf di era digital dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan kesejahteraan umat.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun