Mohon tunggu...
Dita Qoria Ina
Dita Qoria Ina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tugas UAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengagas Konsep Baru: Zakat dan Wakaf di Era Digital

18 Desember 2023   14:03 Diperbarui: 18 Desember 2023   14:18 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak 

Zakat dan wakaf merupakan dua pilar penting dalam ekonomi Islam. Keduanya memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan membangun masyarakat yang lebih adil 

dan makmur. Namun, di era digital saat ini, zakat dan wakaf masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, minimnya transparansi dan akuntabilitas, serta sulitnya pendistribusian dana secara tepat sasaran.

Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk mengembangkan konsep baru zakat dan wakaf di era digital. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan 

zakat dan wakaf, serta memperluas manfaatnya bagi masyarakat.

Beberapa konsep baru yang dapat dikembangkan antara lain:

1. Zakat digital, yaitu zakat yang dibayarkan melalui platform digital. Konsep ini dapat memudahkan masyarakat untuk membayar zakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.

2. Wakaf digital, yaitu wakaf yang dilakukan melalui platform digital. Konsep ini dapat mempermudah masyarakat untuk berwakaf, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan wakaf.

3. Zakat dan wakaf berbasis blockchain, yaitu zakat dan wakaf yang menggunakan teknologi blockchain. Konsep ini dapat meningkatkan keamanan dan transparansi pengelolaan zakat dan wakaf.Pengembangan konsep baru zakat dan wakaf di era digital diharapkan dapat meningkatkan peran zakat dan wakaf dalam pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.

Tujuan dari penelitian artikel tentang MENGGAGAS KONSEP BARU: ZAKAT DAN WAKAF DI ERA DIGITAL adalah untuk:1

1. Mengkaji potensi zakat dan wakaf di era digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun