5. Jalan Permukiman
Permukiman perkampungan di Kota Indramayu umunya tumbuh tanpa perencanaan yang baik. Rumah tumbuh tak terkendali sehingga jalan yang tersedia umunya hanyalah jalan setapak yang menghubungkan satu rumah dengan rumah lainnya. Dengan makin tingginya harga tanah maka semakin sulit untuk menyediakan lahan untuk melebarkan jalan yang dibutuhkan penghuni.
Di sisi lain, di Kota Indramayu masih tersisa permukiman lama yang direncanakan Belanda yang sampai saat ini masih dapat dirasakan keteraturan tataletak dan kenyamanannya. Namun dengan berkembangnya perekonomian masyarakat dan berubahnya gaya hidup maka perencanaan yang baik itu menjadi seolah tampak tidak tepat lagi.
Lebar jalan permukiman tersebut hanya sekitar satu meter, cukup untuk sepeda atau sepeda motor saja. Sementara kebanyakan penghuni permukiman saat ini memiliki kendaraan roda empat yang tidak pernah diparkir di rumah pemiliknya.
Permukiman yang dibangun pengembang perumahan lebih beruntung, jalan yang tersedia relatif lebar. Cukup untuk kendaraan roda empat berpapasan, bahkan di beberapa perumahan tersedia jalan lingkungan yang dipisahkan dengan jalur hijau.
Permasalahan baru timbul ketika pengembang telah menyelasikan kewajibannya, jalan lingkungan menjadi tanggungjawab para penghuninya. Dana APBD tidak diperkenankan untuk membiayai perbaikan jalan di kompleks perumahan. Dengan kata lain, warga penghuni permukiman harus bertanggungjawab untuk membiayai sendiri perbaikan jalan lingkungannya.
Alternatif Pemecahan Masalah
1. Banjir
Permasalahan banjir adalah permasalahan yang sudah sangat umum terjadi di semua permukiman perkotaan, apalagi di Kota Indramayu yang ketinggiannya hampir sama dengan laut itu sendiri. Banjir juga sering datang tanpa dapat diduga sebelumnya. Namun jika dicermati lebih jauh maka permasalahan inti dari terjadinya banjir adalah perilaku masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu beberapa tindakan yang kami sarankan untuk mengatasi banjir di Kota Indramayu antara lain :
i) Sampai saat ini Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Indramayu belum ada, sehingga arah kebijakan pengembangan kota sama sekali tidak terarah. Pemerintah Kabupaten Indramayu menjalankan peraturan daerah tersebut secara konsisten, tidak pandang bulu, apalagi memberi contoh yang tidak benar kepada masyarakatnya dalam pemanfaatan ruang kota.
ii) Berkurangnya lahan pertanian produktif di wilayah kota sebagai akibat pembangunan permukiman yang selama ini tidak terarah harus segera dicegah. Sambil menunggu selesainya Perda tentang RDTRK Kota Indramayu , instansi yang berwenang terhadap perizinan perumahan harus bekerja keras untuk mencegah terjadinya pengalihfungsian lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi penampung air hujan.
iii) Instansi yang berwenang menangani pengairan dalam hal ini Dinas PSDA, Tamben dan Energi Kabupaten Indramayu sudah saatnya mendata dan menata kembali sungai-sungai yang selama ini mati atau dimatikan atau bahkan beralih fungsi serta bertindak tegas terhadap masyarakat yang membangun rumah di tepi sungai atau bahkan di atas sungai yang sengaja ditimbun.
iv) Kawasan permukiman perkampungan masyarakat pun sudah waktunya ditata dengan perencanaan yang baik. Arahan umum dari Pemerintah Kabupaten memang diperlukan, tetapi perencanaan partisipatif akan jauh lebih efektif diterapkan untuk menggali potensi yang ada di masyarakat dan lingkungannya serta merencanakan masa depan kawasan permukiman yang sesuai dengan kehendak masyarakat penghuninya. Rencana aksi yang dihasilkan masyarakat secara partisipatif akan jauh lebih bisa dilaksanakan daripada rencana canggih yang diberikan secara top-down.
v) Warga permukiman kompleks perumahan yang telah ditinggalkan pengembangnya juga sudah saatnya memikirkan secara bersama-sama mengatasi permasalahan banjir di lingkungannnya. Merencanakan secara partiisipatif untuk menghasilkan rencana aksi penanggulangan banjir secara komprehensif. Bukan hanya yang dapat dilaksanakan secara mandiri oleh warga tetapi juga ada kemungkinan diajukan dengan menggunakan dana Alokasi dana Desa/Kelurahan atau bahkan APBD Kabupaten Indramayu.
vi) Koordinasi antara instansi yang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan pembangunan perumahan dan juga antar pengusaha perumahan sudah saatnya dijalin dengan kuat. Persaingan yang pada akhirnya merugikan warga permukiman yang dibangun hendaknya tidak dilakukan, tetapi lebih mengetengahkan kenyamanan bersama. Instansi berwenang ddapat menjadi juru damai jika terjadi keberbedaan kepentingan diantara para pengembang.
2. Sampah
Bagi sebagian permukiman, sampah merupakan masalah yang sangat mendominasi. Hal ini tidak mengherankan mengingat setiap rumahtangga setiap harinya tiada henti menghasilkan sampah.
Untuk mengatasi permasalahan sampah di permukiman di Kota Indramayu antara lain :
i) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu sudah saatnya mempunyai site-plan persampahan permukiman. Bukan hanya menyangkut lokasi permukiman atau kompleks perumahannya tetapi juga rencana penempatan TPS di tempat yang pantas, tidak mengganggu penghuni tetapi mudah dijangkau baik oleh warga permukiman ataupun mobil pengangkut sampahnya DKP. Khusus untuk kompleks perumahan maka koordinasi dengan pengembang sangat diperlukan, demikian juga koordinasi dengan penghuni perkampungan.
ii) Selain itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Indramayu pun sudah saatnya menambah armada pengangkut sampah sehingga sampah tidak mesti menumpuk di TPS yang mengakibatkan bau tidak sedap dan munculnya berbagai jenis serangga seperti lalat hijau misalnya.
iii) Jumlah TPS di kompleks perumahan harus disesuaikan dengan kapasitas permukiman itu sendiri. Demikian juga jumlah bak truk sampah yang ditempatkan di setiap TPS. Khusus untuk permukiman perkampungan, bukan hanya diperlukan dibangunna TPS tetapi juga tempat sampah ukuran kecil yang memudahkan warga permukiman tersebut membuang sampahnya. Tempat sampah dibedakan antara yang organik dan anorganik.
iv) Rencana aksi penaggulangan sampah secara terpadu akan dengan lebih mudah dibuat oleh para warga perumahan dan permukiman perkampungan itu sendiri. Perencaan partisipatif akan dengan mudah mengantar warga permukiman untuk menghasilkan produk perencanaan yang sangat sederhana itu dan menerapkannya, mulai dari penanganan sederhana hingga kemungkinan pengolahan sampah menjadi produk yang lebih bermanfaat bagi mereka.
v) Peraturan yang mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah di sungai harus segera diterapkan. Jika belum ditindaklanjuti dengan aturan daerah maka hendaknya segera dibuat. Penerapan yang tegas tanpa pandang bulu akan lebih efektif.
3. Air Bersih
Pemasalahan permukiman di Kota Indramayu lainnya adalah terbatasnya air bersih terutama pada saat musim kemarau. Beberapa langkah yang kami sarankan untuk mengatasi krisis air bersih di Kota Indramayu antara lain :
i) Sudah saatnya PDAM kreatif mencari sumber air tawar di Kota Indramayu karena sesungguhnya banyak titik air tawar yang dapat dibor pada kedalaman tertentu. Alternatif lainnya adalah dengan mengalirkan air irigasi Rentang untuk menambah air yang akan diproses menjadi air bersih untuk masyarakat. Dengan demikian, ketergantungan terhadap Sungai Cimanuk yang sering teriterusi air laut ataupun air sungai yang kotor dan memerlukan biaya tinggi untuk mengolahnya, akan berkurang. Sementara warga permukinan Kota Indramayu tercukupi kebutuhan air bersihnya.
ii) PDAM pun sudah saatnya mengganti teknologi biaya tinggi untuk pengolahan airnya dengan teknologi yang lebih ramah. Penggunaan kaporit yang berlebihan secara terus menerus akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
iii) Masyarakat penghuni permukiman perkampungan ataupun warga kompleks perumahann perlu dipandu untuk menghasilkan rencana aksi penanggulangan kekurangan air bersih secara partisipatif. Jika diperlukan maka pengadaan titik air bersih bersama akan sangat besar manfaatnya.
iv) Sanksi yang tegas harus diterapkan kepada warga permukiman yang menggunakan Sanyo dan sejenisnya untuk menarik air langsung dari pipa PDAM. Sanksi lebih tegas lagi jika ternyata air disedot sebelum melewati watermater.
v) Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah saatnya menjaring investor yang bisa memanfaatkan potensi air Laut Jawa untuk sumber air bersih. Sejak lima belas tahun yang lalu kemungkinan menghasikan air siap konsumsi ini telah dikaji tetapi sampai sekarang juga diterapkan. Jika potensi air laut ini dimanfaatkan maka Kota Indramayu bukan hanya tidak akan kekurangan air bersih tetapi juga menjadi penghasil garam yang berkualitas.
4. Keamanan dan Ketertiban
Secara umum untuk mengatasi masalah keamanan di permukiman sebenranya relatif mudah, hanya diperlukan ketegasan dari aparat keamanan maupun warga penghuni permukiman itu sendirii. Oleh karena itu,beberapa hal yang kami sarankan untu menjaga keamananpermukina antara lain :
i) Pengembang perumahan non-subsidi yang umumnya telah melengkapi fasilitas untuk keamanan warga permukimannya pada saat serah-terima dengan warga hendaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengamanan permukiman terhadap para penghuni. Termasuk di dalamnya tentang petugas satuan pengamanan dan berbagai fasilitas yang menjadi hak mereka.
ii) Sementara pengembang perumahan ber-subsidu yang umumnya tidak melengkapi batas perumahannya dengan pagar tinggi pun mempunyai kewajiban untuk memulai penjagaan keamanan sejak awal sehingga pada saat tanggungjawabnya selesai maka tinggal meneruskan serah terima kewajiban tersebut kepada warga penghuni permukiman tersebut.
iii) Untuk permukiman permukiman dan kompleks perumahan yang sudah ditinggalkan pengembangnya maka penjagaan keamanan menjadi tanggungjawab bersama dari para warganya. Ketua RT dan Ketua RW memegang kendali untuk memfasilitasi dibuatnya perencanaan ketertiban dan keamanan di lingkungannya secara partisipatif. Rencana aksi bukan hanya memuat soal hak dan kewajiban warga secara bersama menjaga ketertiban dan keamanan tetapi juga tentang sanksi yang diberlakukan, baik sanksi secara hukum ataupun sanksi sosial.
iv) Sedangkan warga penghuni permukiman tinggalan kolonial Belanda secara partisipatif
v) Sementara masih maraknya premanisme juga dapat diatasi dengan sikap yang tegas dari para warga, tindakan melanggar hukum sudah saatnya dilaporkan kepada yang berwajib. Jika ada perlindungan di balik aksi para preman maka laporan disampaikan kepada institusi yang berhak menanganinya. Demikian juga apabila ada warga permukiman yang melakukan tindakan pemerasan maka bukan hanya diganjar hukuman formal tetapi juga sanksi sosial. Hal ini bisa terwujud dengan kebersamaan penghuni dalam penegakkan keamanan danketertiban.