9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Delapan hak konsumen menurut Consumer International:
1. Hak tentang memperoleh kepuasan akan kebutuhan dasar seperti ketersediaan makanan layak, pakaian, perawatan kesehatan, pendidikan, ketersediaan air, dan sanitasi.
2. Hak untuk mendapatkan produk dan layanan yang aman dan tidak membahayakan diri sendiri.
3. Hak untuk mendapat informasi (fakta dan penjelasan) tentang produk yang ditawarkan terutama bila terjadi kesalahpahaman membaca label.
4. Hak untuk memilih produk dan layanan berkualitas dengan harga yang kompetitif.
5. Hak untuk didengar pendapatnya. Dalam rangka pengembangan produk barang dan jasa, pemerintah sebagai regulator wajib untuk mendengar dan mengakomadasi kepentingan konsumen.
6. Hak untuk mendapat ganti rugi. Konsumen berhak untuk menerima klaim sesuai dengan nominal yang dirugikan. Termasuk menerima kompensasi untuk kekeliruan, barang cacat, atau layanan jasa yang tidak memuaskan.
7. Hak untuk memperoleh informasi dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen.
8. Hak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Dimana konsumen berhak untuk hidup dan beraktivitas tanpa pencemaran yang membahayakan kesehatan. Baik di generasi sekarang maupun yang akan datang.
Kewajiban konsumen (Pasal 5):