• Meningkatkan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha
• Meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha
• Menumbuh-kembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen
• Meningkatkan pelayanan informasi konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi
• Meningkatkan analisis dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai upaya umpan balik (feedback) bagi penyusunan berbagai peraturan dan ketentuan mengenai perlindungan konsumen
• Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen di Indonesia masih termasuk relatif baru, mengingat semenjak Indonesia belum merdeka sudah pasti setiap harinya terjadi transaksi-transaksi oleh dan antara pelaku usaha dan konsumen. Baru pada tahun 1999 badan legislatif akhirnya dapat memformulasikan hukum yang secara khusus melindungi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yaitu diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”).
Beberapa Pengertian dalam UUPK:
· Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen.
· Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
· Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.