Mohon tunggu...
Dini Nuris
Dini Nuris Mohon Tunggu... Penulis - penulis, blogger, dan guru

Blog saya juga bisa dibaca di: http://www.cerahdanmencerahkan.blogspot.com/ tulisandininuris.blogspot.co.id/ berwarnacerah.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Money featured

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

15 April 2013   21:58 Diperbarui: 15 Maret 2020   12:12 8414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Hubungan produsen dan konsumen

Di dalam kegiatan ekonomi peran produsen dan konsumen tak terpisahkan. Produsen membutuhkan konsumen, dan sebaliknya konsumen juga membutuhkan produsen. Oleh karena itu diharapkan di dalam kegiatan ekonomi itu mereka berinteraksi secara sehat, jangan sampai ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. 

Pemerintah mengatur hal ini di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, di mana hak dan kewajiban produsen maupun konsumen tercantum di dalamnya.

Hak konsumen (Pasal 4):

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan.

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Delapan hak konsumen menurut Consumer International:

1. Hak tentang memperoleh kepuasan akan kebutuhan dasar seperti ketersediaan makanan layak, pakaian, perawatan kesehatan, pendidikan, ketersediaan air, dan sanitasi.

2. Hak untuk mendapatkan produk dan layanan yang aman dan tidak membahayakan diri sendiri.

3. Hak untuk mendapat informasi (fakta dan penjelasan) tentang produk yang ditawarkan terutama bila terjadi kesalahpahaman membaca label.

4. Hak untuk memilih produk dan layanan berkualitas dengan harga yang kompetitif.

5. Hak untuk didengar pendapatnya. Dalam rangka pengembangan produk barang dan jasa, pemerintah sebagai regulator wajib untuk mendengar dan mengakomadasi kepentingan konsumen.

6. Hak untuk mendapat ganti rugi. Konsumen berhak untuk menerima klaim sesuai dengan nominal yang dirugikan. Termasuk menerima kompensasi untuk kekeliruan, barang cacat, atau layanan jasa yang tidak memuaskan.

7. Hak untuk memperoleh informasi dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen.

8. Hak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Dimana konsumen berhak untuk hidup dan beraktivitas tanpa pencemaran yang membahayakan kesehatan. Baik di generasi sekarang maupun yang akan datang.

Kewajiban konsumen (Pasal 5):

1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa

3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak produsen (Pasal 6):

1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban produsen (Pasal 7):

1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Menjadi konsumen cerdas

Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hanya 38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa mereka mempunyai hak dan 11% diantaranya mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi Undang-undang. Artinya ada sekitar 62% masyarakat Indonesia yang belum tahu soal hak-hak konsumen. 

Pelanggaran terhadap hak konsumen masih banyak terjadi misalnya produk yang kadaluarsa, berat tidak sesuai, barang cacat, barang mengandung bahan berbahaya, daging sapi glonggongan, daging sapi campur celeng, ayam tiren, dan ayam berformalin. Setidaknya, pada pengawasan pemerintah Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

 

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Oleh karena itu semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Kiat menjadi konsumen cerdas : 

1. Tegakkan hak dan kewajiban selaku konsumen

Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

2. Teliti Sebelum Membeli

Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.

3. Perhatikan label, Manual dan Kartu Garansi (MKG), dan masa kadaluarsa

a. Label

·Barang yang dijual sebaiknya terbungkus rapi dan disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain: kondisi/keadaan, kegunaan, komposisi, manfaat, aturan pakai, masa berlaku, dan identitas pelaku usaha.

· Untuk produk yang berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) harus memuat informasi: simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas.

· Wajib label berbahasa Indonesia

PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/5/2010 tanggal 21 Mei 2010, memberlakuan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk yang beredar di Indonesia sebagai langkah meningkatkan perlindungan konsumen. Permendag ini merupakan perbaikan atas Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009.

Produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi/keterangan produk dalam label berbahasa Indonesia.

Seratus tiga buah produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah:

1. Elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika (46 produk);

2. Sarana bahan bangunan (8 produk);

3. Keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya) (24 produk); dan

4. Daftar jenis barang lainnya (25 produk) a.l. kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, serta pakaian jadi.

Aturan ini akan menjamin bahwa konsumen dapat segera memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas produk yang dibeli, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.

Bagi barang impor pencantuman label diberlakukan sejak produk memasuki daerah pabean, sedangkan untuk barang produksi dalam negeri pencantuman label diberlakukan saat barang akan beredar di pasar.

b. Manual dan Kartu Garansi

Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia. 

Petunjuk penggunaan (manual) adalah buku, lembaran atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan (dalam bahasa Indonesia) produk telematika dan elektronika. Petunjuk penggunaan harus memuat : nama dan alamat produsen/importer, merk, jenis,tipe dan model produk, cara penggunaan sesuai produk, dan petunjuk pemeliharaan.

Kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.

Teliti untuk melihat manual dan kartu garansi yang setidaknya mengandung informasi:

1. Masa garansi

2. Biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan

3. Pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi

4. Nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service centre)

5. Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri dan

6. Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor 

Lingkup layanan purna jual terkait dengan:

 Jaminan mutu, daya tahan dan kehandalan operasional yang didalamnya termasuk pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian produk atau komponennya tidak berfungsi baik selama garansi maupun setelah garansi;

 Penyediaan dokumen sebagai informasi kepada konsumen yang mencakup dan tidak terbatas pada identitas dan spesifikasi produk, prosedur, buku petunjuk, leaflet, brosur, skema/diagram/gambar atau media pendukung lainnya yang menggunakan bahasa Indonesia dan mudah dimengerti;

 Ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);

 Ketersediaan suku cadang didalam lingkup pelayanan purna jual tersebut terkandung hak-hak konsumen, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha. 

c. Masa Kadaluarsa

Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan di luar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan lingkungan (K3L) konsumen.

4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L (Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup)

Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional. Dengan SNI, produsen paham akan kepastian batas mutu atau kualitas yang diterima pasar, konsumen memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sementara publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya. Setiap barang yang akan dibeli, baik ekspor maupun impor harus ada tercantum label SNI, sehingga tidak mengecewakan masyarakat atau konsumen. Sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 tahun 2007, barang dan jasa yang diperdagangkan wajib mencantumkan label SNI. 

Perlunya masyarakat harus membeli barang yang ada SNI karena dewasa ini masih banyaknya ditemui di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan, produk tanpa memiliki label SNI. Sampai saai ini jumlah SNI telah mencapai 6520 judul dan sebanyak 84 (delapan puluh empat) produk sudah diberlakukan SNI-Wajibnya.

Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.

5. Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan

Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.

Jangan mudah tergiur barang diskon/obral:

· Sebelum memutuskan untuk membeli barang, teliti dan periksa kualitas barang untuk mengetahui apakah ada cacat produk atau tidak. 

· Pahami pula prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk program diskon. 

· Tidak ada salahnya berbelanja saat ada pesta diskon. Namun, jangan sampai mengorbankan kebutuhan lain yang lebih penting.

· Belilah barang yang dibutuhkan saja, buat catatan/bawalah partner yang bijak sebagai pengingat.

· Belilah dengan uang tunai, agar belanja lebih terkontrol

· Membuat perbandingan harga dengan barang sejenis

Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Perlindungan Konsumen

Pemerintah tidak lepas tangan terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan kekecewaan konsumen. Ada payung hukum yang mengatur hal itu.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821

3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.

4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa

5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sesuai dengan Pasal 1 Butir 2 UU No.8 Tahun 1999, menekankan bahwa Konsumen atau konsumen akhir (ultimade consumer) adalah pengguna atau pemanfaat akhir suatu produk. 

Pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. “Sejalan dengan upaya itu, tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan

Orientasi kebijakan Direktorat Pemberdayaan Konsumen

• Meningkatkan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha

• Meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha

• Menumbuh-kembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen

• Meningkatkan pelayanan informasi konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi

• Meningkatkan analisis dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai upaya umpan balik (feedback) bagi penyusunan berbagai peraturan dan ketentuan mengenai perlindungan konsumen

• Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen di Indonesia masih termasuk relatif baru, mengingat semenjak Indonesia belum merdeka sudah pasti setiap harinya terjadi transaksi-transaksi oleh dan antara pelaku usaha dan konsumen. Baru pada tahun 1999 badan legislatif akhirnya dapat memformulasikan hukum yang secara khusus melindungi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yaitu diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”).

Beberapa Pengertian dalam UUPK:

· Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen.

· Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

· Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pengawasan pemerintah dan penegakan hukum

Payung hukum dari pemerintah disertai dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum.

Beberapa langkah pemerintah untuk menindak produk-produk yang melanggar ketentuan antara lain:

1. Untuk pelanggaran pidana: dilimpahkan ke Kejaksaan (P21)

2. Untuk pelanggaran administrasi: 

· Pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha

· Permintaan penarikan 

· Pembinaan terhadap asosiasi

· Pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.

Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.

Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah. http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut. Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.

Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.

Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.

Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.

Di samping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

Pengaduan

Konsumen yang kecewa terhadap produsen dapat mengadu ke tempat-tempat berikut:

1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.

2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:

• Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;

• Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.

3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: mediasi, konsiliasi dan arbitrasi.

4. PEMERINTAH,

• Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya.

• Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id

• Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id

5. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.

Proses yang harus dijalani oleh Konsumen dalam menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Pelayanan Pengaduan, setelah informasi konsumen telah dilakukan konfirmasi, maka pejabat yang bersangkutan akan melakukan analisis terhadap masalah yang diadukan, kemudian diadakan klarifikasi kepada konsumen dengan cara meminta bukti dan kronologi kejadian. Kemudian Pejabat bersangkutan mengadakan klarifikasi terhadap pelaku usaha mengenai tuduhan dan tidak ada titik kejelasan, maka akan dilakukan beberapa seperti adanya mediasi atau konsiliasi. Selain 3 lembaga yang telah diuraikan diatas, Menurut Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional, BPKN merupakan lembaga Independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Tugas dari BKPN adalah sebagai berikut :

1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,

2. Melakukan penilitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, 

3. Melakukan penilitian terhadap barang dan jasa yang menyangkut keselamatan konsumen, 

4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, 

5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasayarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen. 

6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lemabaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha, dan 

7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Jadi, payung hukum dari pemerintah disertai dengan pengawasan penegakan hukum belumlah cukup untuk mengurangi terabaikannya hak-hak konsumen. Perlu peran serta dari konsumen berupa sikap yang cerdas dan keberanian untuk mengadu akan pelanggaran hak-haknya.

Hari Konsumen Nasional

Hari konsumen nasional dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa konsumen yang sulit diselesaikan secara efektif dan efisien di Indonesia. Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. 

Tujuan ditetapkannya Hari Konsumen Nasional adalah:

· Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.

· Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.

· Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.

· Mendoong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

 Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.

Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan pencanangan hari Konsumen Nasional ini adalah untuk memotivasi banyak pihak dalam membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin beretika dalam usahanya.

Kepedulian pemerintah + konsumen cerdas = hak-hak konsumen lebih terjamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun