Pengawasan pemerintah dan penegakan hukum
Payung hukum dari pemerintah disertai dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum.
Beberapa langkah pemerintah untuk menindak produk-produk yang melanggar ketentuan antara lain:
1. Untuk pelanggaran pidana: dilimpahkan ke Kejaksaan (P21)
2. Untuk pelanggaran administrasi:Â
· Pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha
· Permintaan penarikanÂ
· Pembinaan terhadap asosiasi
· Pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.
Sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah. http://ditjenspk.kemendag.go.id/