· Wajib label berbahasa Indonesia
PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/5/2010 tanggal 21 Mei 2010, memberlakuan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk yang beredar di Indonesia sebagai langkah meningkatkan perlindungan konsumen. Permendag ini merupakan perbaikan atas Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009.
Produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi/keterangan produk dalam label berbahasa Indonesia.
Seratus tiga buah produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah:
1. Elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika (46 produk);
2. Sarana bahan bangunan (8 produk);
3. Keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya) (24 produk); dan
4. Daftar jenis barang lainnya (25 produk) a.l. kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, serta pakaian jadi.
Aturan ini akan menjamin bahwa konsumen dapat segera memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas produk yang dibeli, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.
Bagi barang impor pencantuman label diberlakukan sejak produk memasuki daerah pabean, sedangkan untuk barang produksi dalam negeri pencantuman label diberlakukan saat barang akan beredar di pasar.
b. Manual dan Kartu Garansi